NGAWI l Detikkasus.com – Jajaran Polres Ngawi mulai pekan ini secara rutin mengadakan sosialisasi Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid – 19 dengan menggelar pemeriksaan penggunaan masker bagi seluruh anggota dilingkungan Polres Ngawi.
Sipropam Polres Ngawi menggelar razia mulai dari pintu masuk gerbang Aula Mako Polres Ngawi. Tak ayal seluruh anggota Polres Ngawi yang pertama menjadi sasaran razia banyak yang kelabakan berusaha untuk menghindar. Tidak hanya anggota Polres Ngawi saja, melainkan juga siapapun saja yang memasuki area Polres Ngawi menjadi sasaran dari bagian penegakan kediplisinan tersenut, Jumat (21/08/20).
“TNI dan Polri menjadi ujung tombak penegakan disiplin protokol kesehatan. Namun sebelum kami melakukan penegakan disiplin ke masyarakat, kami terlebih dahulu melakukan kegiatan penegakan disiplin pada anggota kami, jangan sampai nantinya anggota kami melakukan penegakan disiplin pada masyarakat, justru malah anggota kami tidak mematuhi protokol kesehatan, “tutur Kapolres Ngawi AKBP Dicky Ario Yustisianto kepada Detikkasus.com, Jumat (21/08/20).
Ada saja yang yang masih beralasan oleh anggota Polres Ngawi dan masyarakat yang secara kebetulan terkena razia dan terkena sanksi. Seperti mengaku lupa, dan mengaku gerah dan sulit bernapas bila memakai masker.
Adapun sanksi yang diberikan pada pelanggar protokol kesehatan meliputi sanksi fisik dan sosial. Untuk anggota polisi dan ASN, yang melanggar mendapat sanksi fisik berupa push up, sedangkan masyarakat mendapat sanksi sosial menghafalkan Sila dari Pancasila. Usai menjalankan sanksi, mereka langsung mendapatkan masker secara gratis yang diserahkan langsung oleh Kapolres Ngawi.
Kegiatan operasi penegakan disiplin protokol kesehatan ini akan secara rutin dilakukan di lingkungan Polres Ngawi, juga di ikuti jajaran Polsek. Hal tersebut dilakukan guna untuk mendisiplinkan anggota dalam mencegah penyebaran Covid – 19.
“Jika di dapati anggota yang masih melakukan pelanggaran protokol kesehatan akan di tindak tegas. Akan kita lakukan proses hukum ( sanksi administratif), “pungkasnya. (Khoirul Anam)