Sosialisasi Tahap (2), Tentang Dasar Hukum serta Ruang lingkup perda no.10.Th 2013 Dalam rangkah program TMMD KE 101 .TA 2018.

 

Detikkasus.com | Sidoarjo, Sosialisasi perda No.10.Th 2013 Tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat Dalam Rangkah TNI manunggal Membangun Desa (TMMD KE 101.TA 2018) yang telah dilaksanakan di Pendopo Desa Penatar sewu kecamatan Tanggulangin kabupaten Sidoarjo. pada hari kamis malam pkl 19.30 wib tgl 26 April 2018.

Adapun yang di sampaikan oleh kasad pol PP yang di wakili oleh Bpk Wurjanto SH kepala Bidang ketertiban umum Dan ketentraman Masyarakat (Kabit Tribundalmas) yang telah melaksanakan sosialisasi tentang peraturan pemerintah no.6.th 2010 satua polisi pamong praja dan kedua permendagri no.54.th 2011 tentang standart Oprasional prosedur satuan polisi pamong praja dan ketiga perturan Daerah no.9 Th.2013 Tentang Organisasi dan Tata kerja satuan polisi pamong praja kabupaten sidoarjo. Dan peraturan Daerah no.10.Th 2013 tentang ketertiban umum dan ketentraman Masyarakat. Juga peraturan bupati no.33.Th.2013 rincian tugas fungsi dan tata kerja satuan polisi pamong praja kabupaten sidoarjo.

Baca Juga:  BERBUKA PUASA BERSAMA DAN CERAMAH AGAMA ALA PDAM SIDOARJO

Tentang Ruang Lingkup Perda NO.10. Th 2013.yang meliputi ,tertib jalan,jalur hijau,trotoar,taman serta fasilitas umum lainya.dan tertib, sungai,saluran,kolam,tertib lingkungan.dan tertib lingkungan ,tertib tempat dan usaha tertentu ,tertib bangunan,sosial,kesehatan,tertib tempat hiburan juga keramaian.

Dan juga wewenang melakukan tindakan ketertiban nonyustisial terhadap warga masyarakat ,aparatur,atau Badan hukum yang melakukan pelangaran atas perda dan perbup.serta menindak warga masyarakat, aparatur ,atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan tetenrraman masyarakat,serta fasiltas dan pemberdayaan kapasitas penyelengaraan perlindungan masyarakat.serta melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat ,aparatur atau badan hukum yang di duga melakukan tindakan Atministratif terhadap warga masyarakat ,aparatur atau badan hukum yang melakukan pelangaran atas perda atau perbup. Sedangkan bentuk tindakan NON yustisial dengan dasar permendagri No.54.Th 2013 Tentang proses tindakan yang pertama terkait sosial dan dilanjutkan melalui teguran atau surat peringatan dan eksekusi.

Baca Juga:  Calon Kuwu Sekabupaten Cirebon Deklarasikan Damai Pilkuwu Serentak Tahun 2019

Untuk yustisial dengan Dasar tindakan perda No.10 Th.2013 pada pasal ,27 ayat 1 dengan sanksi pidana paling lama 3 bulan atau Denda paling banyak 50 Juta begitu unkapnya .
Dan juga ungkapan Dari BATIH TMMD KE 101 di desa penatar sewu kecamatan Tanggulangin kabupaten sidoarjo dalam hal ini yang disampaikan oleh Telah menyampaikan terima kasih yang sebanyak banyaknya pada kades ,sekdes beserta perngkat Desa juga BPD tomas juga warga desa penatar sewu juga dari pol pp dan Bpk Bambang dari PUPR , IBU Indah yuliati, SE. dari Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan (DLHK) dan semua Anggota Satgas TMMD .Dan lBU lndah yuliati,SE ikut hadir acara sosialisasi pada acara malam hari ini juga menyampaikan tentang Peran Serta Dalam Mendukung pengelolahan Sampah yang Berkelanjutan ,”ungkapnya.

Baca Juga:  JAJARAN KEJATI SUMUT BESUK IBUNDA FIRMAN JAYA DAELI

Dan di tempat yang sama ungkapan Dari Dansatgas TMMD KE 101 Letkol lnf Fadli Mulyono .S.l.P Dalam Hal ini yang sampaikan oleh BATIH TMMD 101 Serma Sutrisno dengan di awali dengan unkapan Alhamdulillah dalam acara sosialisasi pada malam ini telah berjalan lancar ,aman,terkendali dan semoga TMMD KE 101 sukses berkat dukungan dari Bapak dan ibu warga desa penatar sewu ini mari kita tumbuhkan wawasan kebangsaan (WASBANG) Dalamoptimalisasi tatib umum dan ketentraman masyarakat aman nyamam TNI Dan RAKYAT Adalah Jasad dan ROH atau NYAWA bisa di bilang Bersama Rakyat TNI kuat begitu ungkapan Dari BATIH TMMD KE 101 ,TA.2018 KODIM 0816/SIDOARJO , ucap Serma Sutrisno.,(Zeey/Lyn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *