Detikkasus.com | Labuhanbatu 06 Juni 2018, Solidaritas tanpa batas Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Memberi penyuluhan pemahaman terhadap serikat pekerja yang di PT Hari Sawit Jaya, Kecamatan Bilah hilir Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, Acara solidaritas tanpa batas dibawakan oleh WARDIN Ketua FSPMI PC Labuhanbatu.
Disela pertemuan solidatitas tanpa batas, ANTO BANGUN Menuturkan, Fakta PHK terhadap Wahyudi karyawan SPBU dapat menjadi Agenda Adanya beberapa kesalahan yang berindikasi kepada kejahatan tindak pidana, Yang diduga dilakukan oleh Pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) No: 14.21.4221, Jln.Lintas Sumatera Desa Bulu Cina Kec Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu. (1). Upah yang dibayar perbulan senilai Rp 1.600.000, sangat rendah dibawah nilai UMK Labuhanbatu THN 2018 senilai kurang lebih Rp 2.500.000, terdapat selisih kurang lebih Rp 900.000,-per bulan.
(2). Dipekerjakan 2 Shift perhari atau 12 Jam kerja perhari, dan kelebihan jam kerja tidak pernah dibayar sesuai perhitungan upah kerja lembur. (3). Dipekerjakan pada hari libur tanpa diberi kompensasi upah berdasarkan perhitungan upah kerja lembur. ANALISA BERDASARKAN FAKTA HUKUM, Merujuk kepada pembidangan Hukum Ketenagakerjaan dalam Tata Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari:
(1). Hukum Perdata (2). Hukum Administrasi (3) .Hukum Pidana.
Maka kasus ini dikategorikan sebagai kejahatan tindak pidana yang seharusnya dilaporkan ke Polres Labuhanbatu, tidak perlu di Mediasikan ke Dinas Tenaga Kerja sebab tidak termasuk kepada Perselisihan Hubungan Industrial ( Hukum Administrasi) Kecuali bila PHK nya yang dipermasalahkan. Mengapa harus ke Polres Labuhanbatu.
Karena Bila dilaporkan ke UPT. Pengawas Ketenaga Kerjaan Wilayah IV kasus diduga/ diindikasikan bisa mengendap tidak terproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. EVALUASI DUGAAN INDIKASI KASUS MENGENDAP. Sesuai ketentuan pasal 102 UU.No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan terdapat 4 Fungsi pemerintah dibidang ketenagakerjaan yang terdiri dari: (1). Membuat Kebijakan, (2). Memberikan Pelayanan, (3). Melakukan pengawasan, (4). Melakukan penindakan kepada pelaku pelanggaran Undang-Undang Ketenaga Kerjaan.
Disnaker Cq.Wasnaker adalah perpanjangan tangan pemerintah untuk mengimplementasikan 4 Fungsi Pemerintah dibidang ketenagakerjaan, Mengapa terjadi dan berlangsung secara terus menerus dugaan tindak pidana ketenaga kerjaan. Sudah dapat dipastikan implementasi 4 fungsi pemerintah dibidang ketenaga kerjaan khususnya fungsi pengawasan dan penindakan tidak berjalan optimal dan maksimal, dalam artian semua jalan ditempat, dan uang negara untuk membayar gaji berikut tunjangan Wasnaker,PPNS diduga habis mubajir ujar Anto bangun.
Tetapi publik jangan terlalu cepat menjudge Wasnaker dan PPNS yang mutlak bersalah, bisa diduga Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara dan Menteri Tenaga Kerja menginstruksikan agar Hukum Ketenaga Kerjaan tidak diimplementasikan, sebab dugaan kejahatan yang sama masih sangat terlalu banyak dalam artian dugaan banyak pengusaha kebal hukum bukan rahasia umum. Tansanya ( J. Sianipar )