Sosialisasi Saber Pungli Di Jajaran Kamenag Kab.Tanah Datar

Provinsi Sumbar – Tanah Datar, Detikkasus.com – Ketua Tim Saber Pungli Kabupaten Tanah Datar Kompol Hendra Syamri.SH bersama tim melakukan sosialisasi masalah saber pungli di kementrian agama kabupaten tanah datar. Dihadiri oleh ka kemenag tanah datar Drs.H.Syansul Arifin.M.P.d, seluruh kepala madrasyah dan bendahara serta ketua komite dan dihadiri sebanyak 115 orang peserta.

Kompol Hendra Syamri.SH sebagai ketua saber pungli kabupaten tanah datar memaparkan kepada seluruh kepala Madrasah seKabupaten Tanah Datar dilingkungan Kementrian Agama Tanah Datar. Hendra dalam penyampaiannya mengatakan sejak mulai kita dilahirkan sudah dikenakan pungli tetapi ini diatur oleh Undang-undang keterbukaan pubkik.

Baca Juga:  Di Masjid Al Muhlisin, Kapolsek Beri Pesan Menjaga Anak - anaknya Dari Kenakalan Remaja

Pungli adalah pengenaan biaya dimana hal tersebut tidak dikenakan pembayaran tetapi kita dikenakan biaya. Adanya terjadi pungli karna ketidak jelasnya prosedur disesuatu tempat atau hal dalam kondisi yang memungkinkan. Dan segala pungutan yang dilakukan oleh seseorang atau calo untuk mempermudah suatu urusan. Atau segala urusan dapat dimudahkan asalkan ada bayaran maka itu disebut pungli ( Pungutan Liar ) kata Hendra dihadapan para kepala madrasyah.

Baca Juga:  Dihadiri Kepala Biro Humas KementrianTenagakerja RI, P2MI Ponorogo Peringati Hari Buruh Migran Internasional 2018

AKP Edwin.SH selaku Kasat Reskrim Polres Tanah Datar sebagai nara sumber mengatakan bahwa tidak semua hal yang dikatakan pungli. Karna suatu pungutan ada yang diatur oleh peraturan daerah (Perda). Disampaikan oleh Edwin selagi kita berjalan diatas rel atau aturan tidak perlu takut  Azas legalitas diatur dalam KUHP pasal 1. Kita bekerja harus pakai payung hukum dan undang-undang. Suatu pungutan boleh dilakukan setelah ada aturan yang dibuat sebelumnya. Intinya harus ada azas legalitasnya untuk melakukan suatu pungutan.

Baca Juga:  Bersinergi Dengan Babinsa Bhabinkamtibmas Desa Silangjana Sambangi Warga

Edwin mencontohkan salah satu komite melakukan pungutan karna sudah ada kesepakatan yang tertuang diatas kertas atau surat kesepakatan antara wali murid dengan pihak sekolah dengan tidak adanya suara gunjang ganjing dari orang tua di tengah masyarakat. Pasal 368 KUHP Perbuatan memaksa seseorang untuk melakukan perbuatan dengan ancaman pidana 6 tahun. Terakhir Edwin mengatakan kalau kita mau terhindar dari pungli pakai aturan tetapi kalau kita lari dari aturan siap-siap berurusan dengan polisi. (Meriyanto).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *