Sosialisasi Saber Pungli Desa Sarongan dikantor seksi taman sarongan Kabupaten Banyuwangi

Detikkasus.com | Sosialisasi Saber Pungli Desa Sarongan dikantor seksi taman sarongan Kabupaten Banyuwangi jawa timur. Sarongan jk.

Dalam Kegiatan tersebut umum dapat diartikan sebagai pungutan yang dilakukan secara tidak sah atau melanggar aturan oleh dan untuk kepentingan oknum petugas. Pungli adalah menyalahgunakan wenang yang tujuan untuk urusan atau memenuhi kepentingan dari sipembayar pungutan.2. Faktor-faktor yang mendukung terjadi pungli yakni: a. Penyalahgunaan wewenang jabatan atau kewenangan. B. Faktor mental .karakterat atau perilaku. C. Faktor ekonomi yang mana penghasilan petugas yang tidak mencukupi. D.faktor kultur atau budaya. E. Terbatasnya sumber daya manusia. F. Lemahnya sistem kontrol dan pengawasan dari atasan. 3 bentuk-bentuk pungli dibalai pengelolaan taman nasional yang bisa terjadi. -Penagihan tarif masuk didalam tracing magruf tanpa bukti pungutan berupa karcis masuk. 4. Ketentuan pidana pungli. A. Pasal 12 huruf e uu nomor 20 tahun 2001 tentang pidana tindak pidana korupsi yang berbunyi “; suatu perbuatan yang dilakukan oleh pegawai negeri sipil atau penyenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memasang seseorang. B.. pasal 1 dan 2 uu nomor 80 tentang tindak pidana suap. C. Pasal 368 kuhp . D. Pasal 418 kuhp . E. Pasal 423 kuhp. Landasan Hukum pemberantas korupsi di indonesia. Siapa orang yang melakukan korupsi ? Pasal 2 ayat (1) uu nomor 31 tahun 1999 jo.uu nomor 20 tahun 2001”; menjelaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.ini merupakan delik pidana korupsi yang dijelaskan undang-undang.

Baca Juga:  DETIK KASUS | DANDIM 0716/DEMAK LETKOL INF ABI KUSNIANTO BUBAR BERSAMA WARTAWAN

Mengenai pemberantas korupsi tindak pidana korupsi indonesia sebenarnya telah memiliki regulasinya sejak tahun 1971. Melalui uu nomor 3 tahun 1971 tentang pemberantas tindak pidana korupsi. Selanjutnya pada tahun pada tahun 1999. Terbitlah uu nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantaan tindak pidana korupsi yang menjadi aturan utama tentang penegakkan hukum dalam pemberantasan korupsi di indonesia. Yang kemudian direvisi melalui uu nomor 20 tahun 2001 pada beberapa pasalnya. Siapa orang melakukan korupsi? Pasal 2 ayat (1) nomor 31 tahun1999 jo uu nomor 20 tahun menjelaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ini merupakan delik pidana korupsi yang dapat dijelaskan undang-undang. Selanjutnya pada pasal 3 uu nomor 31 tahun 1999 jo. Uu nomor 20 tahun 2001 juga menjelaskan tentang perilaku koruptif melalui penyalah gunaan wewenang. Dalam mempermudah penindakkan terhadap pelaku korupsi. Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan undang-undang nomor 30 tahun 2001. Telah dibentuk komisi pemberantas tindak pidana korupsi atau disingkat KPK. Komisi tersebut menurut pasal 3 undang-undang nomor 30 tahun 2002 adalah lembaga Negara Yang Dalam Mekaksanajan Tugas dan wewenangnya Bersifat indefenden dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun (Tim j k).

Baca Juga:  Jaga Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif Pantau Giat Ibadah Minggu di Gereja GPDI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *