Tanah Datar, Sumatera Barat | Detikkasus.com – Soaialisasi rokok tanpa cukai di wilayah Kab.Tanah Datar, Yang mana menurut data dari provinsi bahwa Tanah Datar dan Payakumbuh adalah daerah peringkat kedua peredaran rokok ilegal. Sosialisasi ini dihadiri oleh Bupati Tanah Datar yang diwakili oleh Kadis Kesehatan Dr.Yesrita Zedrianis M.Kes ,Kapolres Tanah Datar diwakili oleh Kasat Reskrim AKP Edwin.SH.MH, Dandim 0307 TD diwakili oleh .dan OPD terkait di Lingkungan Pemda Tanah Datar serta Forkopinca, Dan Pedagang Grosir Rokok yang ada di Kab.Tanah Datar. Sebagai nara sumber Arif Budiman dari Beacukai Kantor Cabang Teluk Bayur.
Bpati Tanah Datar menyampaikan pemakai rokok sudah dimulai sejak dini dari umur 15 tahun sudah mulai merokok. Sedangkan rokok di daerah kita sangat murah dan mudah didapat. Saat ini Pemda sedang menyiapkan perda kawasan dilarang merokok seperti ditempat-temoat tertentu. Seperti di sekolah dan di instansi-instansi. Untuk instansi diharuskan menyediakan tempat merokok yang khusus.
Pemerintah saat ini sedang mengatasi masuknya rokok ilegal. Kalau rokok ilegal masuk ke daerah kita akan sangat tidak terjamin kwalitasnya. Harapan Bupati Tanah Datar bagaimana kita mengatasi masuknya rokok ilegal ke Kab.Tanah Datar.
Perwakilan Cukai Kantor Cabang Teluk Bayur Arif Budiman menyampaikan bagaimana contoh pita cukai yang ilegal. Ada sebagian agen yang menyuruh pedagang untuk mengumpulkan cukai dan diganti dengan rokok. Arif memaparkan tentang rokok ilegal atau tanpa cukai dan tanpa izin serta undang-undangnya……Yt.