Kaur l Detikkasus.com – Guna mewujudkan iklim investasi serta kemudahan perizinan untuk berusaha sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cifta kerja,Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP mengadakan kegiatan sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis resiko melalui sistem OSS_RBA bertempat di GSG Perkantoran Padang Kempas Senin 6/6/2022.
Sosialisasi perizinan berbasis OSS dibuka oleh Bupati Kaur H.Lismidinto.SH.MH
Sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman terutama kepada pelaku usaha tentang implementasi perizinan berusaha berbasisi resiko melalui sistem online single submission OSS sebagai pedoman dalam proses pembuatan pengurusan perlengkapan perizinan
Bupati Kaur H.Lismidianto.SH.MH mengatakan dengan sosialisasi berbasis OSS diharapkan pelaku usaha dapat memposisikan diri untuk mengurus dan melengkapi perizinan serta memiliki manajemen yang baik,karna semakin banyak pelaku usaha mulai dari usaha kecil,menegah dan usaha industri diharapkan mendongkrak pertumbuhan ekonomi masyarakat disegala bidang
Kenyamanan berusaha dan kemudahan pengurusan perizinan kepada pelaku usaha sudah barang tentu akan menarik investor untuk berinvestasi tentu dengan sarat berdasarkan dengan regulasi aturan dan tidak berbentur dengan aturan lebih tinggi tegas Bupati.
Sebagai nara sumber sosialisasi ini datang dari Bengkulu yaitu Pejabat dari Dinas PMPTSP Bengkulu Agus Wibisono.Tampak hadir beberapa perwakilan usaha petambak udang,perkebunan,pertambangan galian c (Reza)