Detikkasus.com | Batanghari – Jambi.
Hari ini selas (12/11/2019) bertempat diruang pola besar kantor bupati batang hari, diadakan sosialisasi peraturan bupati batang hari provinsi jambi Nomor : 63 tentang pedoman dan tata cara pembentukan serta pengelolaan badan usaha milik desa (BUMDES) peraturan Bupati batang hari Nomor : 64 Tentang : petunjuk teknis pembangunan dan penerapan teknologi tepat guna tentang pengelolaan sumber daya alam desa. dan peraturan bupati Nomor : 69 tentang lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan tahun 2019.
” Acara sosialisasi ini, dihadiri oleh peserta 4 (Empat) kecamatan dalam kabupaten batang hari. Kecamatan maro sebo ulu, kecamatan maro sebo ilir, kecamatan maro bulian, dan kecamatan Bajubang.
Didalam 1(satu) kecamatan diambil dalam 1(satu) desa 5 (lima) orang peserta yang terdiri dari unsure, Kepala desa, Badan permusyawaratan desa (BPD), Direktur Bumdes, Ketua Pos yantek, dan Ketua LPM. Acara berjalan tertib dan kondusif.
” Dalam acara sosialisasi ini dipimpin oleh Nara sumber Bapak AKMAL (Tenaga ahli) Menyampai dan memaparkan isi perbup Nomor 60 tahun 2019. tentang perangkat desa. dari : RT, KADUS, LPM, (Tugas dan pungsinya). penyampaian materi ini dilanjutkan oleh Narasumber bapak Ahmad Supriadi. dengan membahas tentang pemaparan dan penjelasan perbup nomor : 63 tahun 2019 tentang : BUMDES. Tata cara pembentukan serta pengelolaan BUmdes dikabupaten batang hari telah terbentuk dan menjalankan program bumdes sudah 100(seratus) desa.karna pembentukan bumdes dari tahun 2016.maka dengan adanya program bundes, perlu adanya peraturan bupati batang hari nomor 63 tahun 2019. perbup ini disahkan oleh bapak bupati batang hari pada bulan Oktober 2019. ungkap bapak Ahmad Supriadi kepada peserta.
Masyhuri
jejakkasustv.com
Batang hari.