Sosialisasi Penertiban Trotoar

Polda Bali -Polres Buleleng , detikkasus.com – Dalam rangka Refungsionalisasi Trotoar disepanjang Jalan Gajah Mada Singaraja pada hari ini Senin tanggal 10 Desember 2018 Pukul 06.45 Wita, Anggota Unit Dikyasa dan Anggota Turjawali Sat Lantas Polres Buleleng dibawah pimpinan Kasat Lantas Polres Buleleng AKP Putu Diah Kurniawandari, S.H., S.I.K., turun kejalan Gajah Mada Singaraja untuk melaksanakan kegiatan Refungsionalisasi Trotoar dengan melaksanakan penempelan Stiker yang berisi Himbauan dan larangan parkir serta sanksi bagi Pemilik Kendaraan yang memarkir Kendaraannya menggunakan Trotoar jalan yang peruntukannya bukan untuk keperluan Parkir sesuai dengan ketentuan Pasal 274 ayat (2) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

Baca Juga:  Wujdkan Kedekatan Dengan Masyarakat Rutin Kunjungi Warga

Selain penempelan Stiker Sat Lantas Polres Buleleng telah melaksanakan Koordinasi dengan Dinas Perhubungan Kab. Buleleng dan juga berkoordinasi dengan Tokoh Masyarakat disamping langsung Door to Door kepada pemilik Kendaraan dan masyarakat sekitar lokasi untuk menyampaikan himbauan untuk tidak lagi Parkir Kendaraan Trotoar mengingat Fungsi Trotoar diperuntukkan untuk pejalan kaki.

Baca Juga:  Wujud Kehadiran Polri Di Tengah Masyarakat Bhabin Hadir Ditengah aktifitas Warga

Maksud dan tujuan kegiatan tersebut dalam rangka Refungsionalisasi Trotoar mengingat Trotoar merupakan salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan ketersediaan fasilitas trotoar merupakan hak pejalan kaki yang mana telah diatur dalam Pasal 131 ayat (1) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ. Jadi jelas fungsi trotoar diperuntukkan untuk pejalan kaki, bukan untuk orang pribadi seperti Parkir atau kegiatan lainnya.

Dalam rangka Refungsionalisasi Trotoar Sat Lantas Polres Buleleng juga akan melaksanakan Sosialisasi, pemasangan Spanduk Himbauan dan penyebaran brosur dan upaya lainnya guna terciptanya Kamseltibcar Lantas di Kota Singaraja, serta apa yang menjadi fungsi dan peruntukan Trotoar jalan kembali berfungsi sesuai peruntukannya dan apa yang menjadi Hak Pejalan Kaki terpenuhi sesuai dengan ketentuan Pasal 131 ayat (1) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ , ujar Kasat Lantas Polres Buleleng AKP Putu diah Kurniawandari, S.H, S.I.K

Baca Juga:  Setelah PKL, Wali Kota Ganti Bina Pedagang Pasar Tradisional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *