Sosialisasi Optimalisasi Pelayanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Diskominfo Kab. Landak

Sekaligus Launching Pengintegrasian Chatbot pada Website PPID Digelar

LANDAK I Detikkasus.com -, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Landak melalui Bidang Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik menggelar Sosialisasi Optimalisasi Pelayanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Diskominfo Kab. Landak sekaligus melaunching Pengintegrasian Chatbot pada Website PPID. Acara yang dibuka oleh Pj. Bupati Landak Samuel tersebut dilaksanakan di Aula Dinas PUPRPERA Kabupaten Landak Kalimantan Barat. Kamis (10/08/2023).

Baca Juga:  Pasi Ops Kodim 0824 Berikan Materi Wabang Kepada Menwa Mahasiswa Unej

Turut hadir Ketua Komisi Informasi Kalimantan Barat, Komisioner Komisi Informasi Kalimantan Barat Koordinator Bidang Kerjasama & Hubungan Antar Lembaga, Asisten Administrasi Umum Setda Landak, Perwakilan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Landak, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik, Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak atau yang mewakili, Camat se Kabupaten Landak atau yang mewakili, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Diskominfo (PPID) di setiap OPD, Badan, dan Kantor Camat di lingkungan Pemkab Landak, Kepala Desa Hilir Kantor, Kepala Desa Amboyo Inti, Kepala Desa Pawis, Kepala Desa Amboyo Utara, Bumdes Amboyo Utara, Bumdes Hilir Kantor.

Baca Juga:  Festival Pesona Budaya Minangkabau Resmi Dimulai, Raja-Raja Se Nusantara Berkumpul Di Tanah Datar

Dalam kesempatan tersebut Pj. Bupati Landak Samuel menyampaikan kegiatan ini dalam rangka meningkatkan pemahaman lebih luas melalui narasumber untuk memberikan informasi publik kepada Masyarakat sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Baca Juga:  Diduga Saling Tuding, Dinkes Dan DPMPTSP Langsa, Terkait Pemberitaan Di Media Online Nasional Aceh

“Di era digitalisasi dan kemajuan teknologi Masyarakat sudah mulai memanfaatkan dan memerlukan informasi publik dari pemerintah daerah dan kita berkewajiban untuk memberikan informasi tersebut,” ujar Samuel.

Lebih lanjut Samuel mengatakan tentunya dalam memberikan informasi publik harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(Hadysa Prana)

Sumber : Diskominfo Landak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *