Detikkasus.com | Jabar – Kota Bogor. Komandan Korem 061/Suryakancana Kolonel Inf M Hasan, S.H. diwakili Kasiter Korem 061/Sk Mayor Inf Asep Muspida, S.H. membuka Sosialisasi Netralitas TNI dan KB TNI Triwulan I Tahun 2018, bertempat di Aula Suryakancana Makorem 061/Sk, Rabu (21/3).
Acara sosialisasi ini diikuti oleh Perwira, Bintara, Tamtama Korem 061/Suryakancana dan serta perwakilan Ormas FKPPI dengan pembicara Pasi Tahwil Ster Rem 061/Sk Mayor Inf Suparno.
Danrem 061/Suryakancana dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kasiter Korem 061/Sk, mengatakan Pemilu dan Pilkada mempunyai nilai sangat strategis bagi perjalanan Bangsa Indonesia karena akan menentukan siapa pemimpin strategis bagi Negara/Daerah untuk periode 5 tahun ke depan. Didalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada setiap Prajurit TNI wajib bersikap netral, yakni tidak memihak dan tidak memberikan dukungan dalam bentuk apapun kepada salah satu kontestan peserta Pemilu/Pilkada.
Mengingat begitu pentingnya sikap Netralitas TNI bagi soliditas satuan dan pembangunan profesionalisme TNI, maka dalam pelaksanaan Pilkada setiap Prajurit wajib menunjukkan sikap yang tidak memihak dan tidak memberikan dukungan kepada salah satu kontestan peserta Pilkada, dimana hal tersebut merupakan komitmen TNI, sesuai dengan amanah reformasi internal TNI dalam Undang-Undang Nomor : 34 tahun 2004.
Khusus di wilayah Kodam III/Slw kita akan melaksanakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, sedangkan di wilayah Korem 061/Suryakancana akan dilaksanakan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bogor, Kota Sukabumi dan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Bogor.
Ia menambahkan, TNI mutlak harus netral dalam pilkada, Jika ada salah satu anggota TNI ikut dalam kampanye politik dalam pilkada maka akan ditindak tegas, untuk memberikan efek jera kepada prajurit yang lain,” jelasnya.
Pada kesempatan ini Pasi Tahwil Ster Rem 061/Sk menyampaikan materi tentang Sosialisasi Netralitas TNI dan Keluarga Besar TNI, yang dimaksud Netralitas TNI adalah bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis ujar Mayor Inf Suparno.
Sasaran yang ingin dicapai dengan adanya netralitas TNI tersebut adalah terwujudnya pelaksanaan pemilu secara demokratis yang aman dan terkendali, sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dalam pasal 2 pada huruf D yang menegaskan bahwa Tentara Profesional yaitu Tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi.
Agar terwujud soliditas TNI dalam menjaga keutuhan wilayah NKRI, TNI harus bersikap Netral dalam pelaksanaan pemilu sehingga akan tercipta rasa aman bagi masyarakat dalam memberikan hak pilihnya pada pemilu dan TNI terhindar dari kegiatan politik praktis yang akan mengakibatkan turunnya citra TNI di mata masyarakat, pungkas Mayor Inf Suparno. (Penrem 061/Sk)
M.Sha