PONTIANAK I Detikkasus.com -, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pontianak untuk tahun 2023 mengalami peningkatan sebesar sepuluh persen atau Rp 34,6 miliar. Inovasi penggunaan teknologi ternyata memberikan dampak yang positif bagi peningkatan pajak daerah. Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Ani Sofian mengatakan, inovasi penggunaan teknologi dalam mengelola keuangan tersebut merupakan implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) serta Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak No 10 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
“Kanal pembayaran terintegrasi sehingga memudahkan pengelola memantau laporan secara langsung. Pengelola juga dapat memantau ketersediaan kas untuk membiayai program,” katanya usai membuka Sosialisasi Pajak Daerah dan Literasi Digital Perpajakan Daerah berdasarkan UU No 1 Tahun 2022 dan Perda Kota Pontianak No 10 Tahun 2023 di Hotel Mercure, Kamis (25/1/2024).
Ani menyampaikan, terjadi perubahan tarif atas Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Sebagian besar mengalami penurunan, namun beberapa di antaranya mengalami kenaikan. Oleh sebab itu, melalui sosialisasi ini, para wajib pajak mendapat pemahaman berkaitan dengan perpajakan.
“Objek PBJT seperti makanan, minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian hingga hiburan, berkontribusi dalam meningkatkan PAD,” paparnya.
PAD menjadi satu di antara sumber penerimaan pemerintah daerah selain dari dana transfer pemerintah pusat. Kemandirian suatu daerah diukur dari persentase capaian PAD atas total pendapatan pada APBD. Ani menyebut, peran masyarakat dalam hal ini pelaku usaha melaksanakan kewajiban membayar pajak akan mempengaruhi jumlah PAD.
“Disertai dengan peningkatan pengelolaan sumber daya untuk menghasilkan PAD dan didukung dengan peningkatan pelayanan kepada masyarakat atas retribusi yang diterima,” jelasnya.
Melalui kegiatan sosialisasi yang digelar oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak, Ani berharap semakin terciptanya tata kelola perpajakan yang efektif, efisien dan akuntabel. Selain juga karena digitalisasi merupakan perwujudan reformasi birokrasi.
“Proses pengawasan akan lebih efektif dan efisien dengan penggunaan teknologi informasi,” ungkapnya.
( A@ Hady )
Sumber : Kominfo/Prokopim