Provinsi Jatim – Kabupaten Lumajang: Detikkasus.com – Wakil Bupati Lumajang dr. Buntaran Supriyanto, M.Kes., menyampaikan pentingnya seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memahami kebijakan Administrasi Kependudukan sebagai akses data.
Kesempatan tersebut disampaikan di Pendopo Kabupaten Lumajang dalam Kegiatan “ SOSIALISASI KEBIJAKAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN, DALAM PELAYANAN HAK AKSES, PEMANFAATAN NIK, DATA KEPENDUDUKAN DAN KTP-E”. Senin, (27/11/2017)
Lebih jauh Wakil Bupati Lumajang menyampaikan bahwa, penyelenggaraan administrasi kependudukan pada tahun 2013 mulai dibuka akses data penduduk kepada instasi Pemerintah dan Lembaga Negara sesuai dengan aturan UU. Data penduduk dapat digunakan untuk berbagai kepentingan pembangunan dengan memperhatikan aspek kerahasian data yang bersifat privasi. Setiap OPD atau perangkat daerah maupun badan hukum Indonesia yang berada ditingkat Kabupaten, dapat memiliki hak akses data dengan syarat mengajukan permohonan izin hak akses data kepada Bupati, dalam hak akses data.
Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DISPENDUKCAPIL) Kabupaten Lumajang Amrozi, SH., dalam laporanya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut diikuti oleh 400 orang terdiri dari seluruh jajaran perwakilan OPD Kabupaten Lumajang, perwakilan Sekretariat Daerah Kabupaten Lumajang, Camat se-Kabupaten Lumajang, Kepala Puskesmas se-Kabupaten Lumajang dan Lurah/Kepala Desa se-Kabupaten Lumajang.
Pada sosialisasi tersebut DISPENDUKCAPIL Kabupaten Lumajang bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi sebagai Nara Sumber yaitu, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan Propinsi Jawa Timur.
Sumber: (Humas dan Protokol) Pemkab Lumajang.
Reporter: Riaman.