Sosialisasi Kamtimbas Dan Disiplin Oleh Bhabinkamtibmas Polsek Pulau Maya Di SMP 2 Desa Dusun Besar

Senin, 16 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAYONG UTARA I Detikkasus.com -, Pada hari ini Senin tanggal 16 Oktober 2023, sekira pukul 07.00 Wib, bertempat di SMP Negri 2 Desa Dusun Besar Kec.Pulau Maya telah dilaksanakan Kegiatan sosialisasi
Oleh Bhabinkamtibmas Polsek Pulau Maya Polres Kayong Utara, Sosialisasi kepada murid SMP 2 Desa Dusun Besar Kec. Pulau Maya Oleh Bhabinkamtibmas Polsek Pulau maya Polres Kayong Utara Kalimantan Barat untuk memberikan pengetahuan tentang Kamtibmas dan disiplin.

Pelaksanaan sosialisasi tersebut dilakukan agar tidak terjadi kasus perundungan di sekolah serta mengingatkan kepada guru untuk meningkatkan pengawasan kepada para murid di luar jam belajar mengajar, dalam rangka penanggulangan dan pencegahan terjadi nya perundungan di kalangan Pelajar Kec. Pulau maya.

Kegiatan Sosialisasi Di SMP Negeri 2 Desa Dusun Besar Kec.Pulau Maya dihadiri sebagai berikut :

Wakil Kepala Sekolah SMP 2 Desa Dusun Besar , Kec Pulau Maya, Bhabinkamtibmas Polsek Pulau Maya, Aipda Rumus, Dewan Guru Dan Staf SMP 2 Desa Dusun Besar Kec.Pulau Maya, Seluruh Siswa dan Siswi SMP negeri 2 Pulau maya.

Baca Juga:  303 Jenis Sabung Ayam di Desa Kedungpandan, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo Belum tersentuh Hukum.

Dalam Kegiatan Sosialisasi tersebut, Bhabinkamtibmas Polsek Pulau Maya Aipda Rumus mengajak para murid dan guru bersama sama bertanggung jawab agar tidak terjadi lagi ada kasus perundungan di kalangan Pelajar sekolah serta mengingatkan kepada guru untuk meningkatkan pengawasan kepada para murid di luar jam belajar mengajar khusus nya di Desa Dusun Besar Kecamatan Pulau Maya. Kegiatan Sosialisasi di SMP Negri 2 Kec. Pulau maya selesai dilaksanakan sekira pukul 08.00 Wib.

Sementara itu, Kapolsek Pulau Maya Karimata *IPDA SR SEMBIRING* menjelaskan kegiatan yang dilaksanakan ini landasan hukum nya berdasarkan :
Undang-undang perlindungan anak No.23 Tahun 2002.

“Pasal 54

Anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-temannya di dalam sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya.

Baca Juga:  Peduli Lingkungan, Lantamal XII Bersama Dinas PUPR Kota Pontianak Bersihkan Saluran Air

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Ketentuan Pasal 54 diubah dan ditambah penjelasan ayat (1) sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 54

(1) Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak Kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.

(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau Masyarakat.

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
(1) Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

(2) Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,
Kemudian terdapat di Peraturan Mendikbud yaitu :
Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang pencegahan dan Penanggulangan Tindak kekerasan di Lingkungan Satuan pendidikan, sehingga kegiatan Sosialisasi yang dilaksanakan ini Wajib di dukung Oleh Polri, untuk mendukung Program dan Kebijakan Pemerintah” Tegasnya

Baca Juga:  Personel Polres Lhokseumawe Bersama BNN Musnahkan 1,2 Hektar Ladang Ganja Di Sawang

Orang nomor satu di polsek Pulau Maya itu menambahkan, Kunjungan dalam rangka mensosialisasikan terkait pencegahan tindakan perunduhan (bullying) ke sekolah-sekolah Oleh Bhabinkamtibmas

“Bertujuan untuk mengajak dan mengingatkan pihak sekolah dalam hal ini para guru sebagai tenaga pendidik untuk dapat memberikan pengetahuan tentang Kamtibmas dan disiplin kepada, siswa – siswi serta melakukan pengawasan terhadap siswa-siswi baik pada saat berada di lingkungan sekolah jam belajar mengajar maupun diluar sekolah agar tidak terjadi tindakan perunduhan (Bulliying) dilingkungan Sekolah, dan selama kegiatan berlangsung Situasi dalam keadaan Aman, dan Kondusif” Pungkasnya Mengakhiri.

(Hadysa Prana)

Sumber : Humas Polsek Pulau Maya

Berita Terkait

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM
Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 18:43 WIB

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Berita Terbaru

Peristiwa

Kodam IV/Diponegoro Menyiapkan Skema Jaga Stabilitas Pilkada

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:12 WIB

Uncategorized

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 Nov 2024 - 10:55 WIB