Sosialisasi Dan Uji Petik P4GN Di Jajaran Korem 032/Wbr TA 2019

Kamis, 24 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com  |  Sumatera Barat

Pada Kamis (24/10),pukul 09.00  Wib bertempat di Gedung Kubuang Tigo Baleh Jln Doktor Hamka Kelurahan Kerambia Kecamatan Lubuak Sikarah kabupaten Solok Sumatera Barat. Telah berlangsung kegiatan Sosialisasi dan Uji Petik Pencegahan,Pemberantasan,Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) TNI AD tim Terpadu Spamad di jajaran Korem 032/Wbr TA 2019. Yang di pimpin langsung oleh Paban 2/Pampers Spamad Kolonel Czi Budi Harismanto S.Sos.

Adapun rangkaian kegiatan di mulai pada

Jam 07.30 melaksanakan apel pagi / Pengecekan personel oleh Tim Spomad oleh Kapten Czi M.Anggara.

Dan di lanjutkan tes Urine secara acak oleh tim Spomad. Dan dalam hasil tes urine tersebut dinyatakan Nihil.

Kegiatan dihadiri oleh, Danrem 032/wbr/diwakili Kasi Intel Korem 032/wbr Kolonel Kav Mukmin S.I.P, Paban 2/Pampers Spamad Kolonel Czi Budi Harismanto S.Sos, Kolonel Ckm Dr Go Eddy Gunawan, Letkol Chk Donny Setyo (Ditkumad), Mayor Cpm Made Sudika (Puspomad), Kapten Czi M.Anggara (Tim Spomad), Serda Destian (Tim Spomad), Dandim 0307/TD Letkol Inf Edi S Harahap Spd MI Pol, Dandim 0309/Solok Letkol Arn Priyo Iswayudi S.I.P, Dandim 0310/SSLetkol Inf Dwi Putranto Sip MM, Kasdim 0307/TD Mayor Inf Munawar, Pabung 0307/TD Mayor Inf Supadi., Anggota/PNS kodim 0307/TD, Anggota/PNS. Kodim 0309/Solok, Personil Kodim 0310/SS.

Baca Juga:  Dandim Hadiri Penyuluhan Narkoba oleh BNN RI.

Sambutan Danrem 032/Wbr yang disampaikan oleh Pasi Intel Rem Kolonel Kav Mukmin S I P. Menyampaikan, Tim Spomad ini sudah hari ke tiga di kota solok ini atau wilayah Kodim 0309/Solok yang pertama diwilayah payakumbuh kodim 0306/Pyk ke dua wilayah Bukit tinggi kodim 0305/Agam. Dengan kedatangan tim Spomad ini saya tekan kan pada anggota supaya di perhatikan betul biar anggota tahu betul yang di sampaikan oleh tim Spomad. Dan apa hukuman bagi para penguna narkoba.

Sambutan Aspamad Kolonel Czi Budi Harismanto S.Sos menyampaikan pesan dsri Kasad bahwa, Tujuan di adakan sosialisasi ini ada lah supaya para anggota tahu betul hukuman yang di berikan pada anggota pemakai narkoba. Kalau di TNI dan PNS baru terindikasi sebagai pemakai saja.

Baca Juga:  Bhabin Banyuatis Sambangi Warga Sampaikan Pesan pesan Kamtibmas

Supaya anggota tidak termasuk ke dalam pengedar narkoba tersebut. Dan terhindar

dari yang merugi kan anggota dan keluarga.

Yang harus di perhatikan oleh anggota. Diharapkan tidak terjebak dalam merugikan anggota dan keluarga. Setiap anggota TNI dan PNS adalah mata telingga untuk pemberantas narkoba. Perlu kesadaran yang tinggi untuk

Mewaspadai peredaran narkoba di lingkungan kita terutama di Asrama. Perlu mengetahui jenis jenis narkoba melalui media cetak dan media eletronik. Ucap Budi

Adapun materi yang dibahas adalah, Pemberantasan Narkoba.

Tipe tipe penyalaan narkoba ada tiga macam yaitu Zat adikatif Ganja, Kokain, Spikotropika, Shabu/Ekstasi. Tujuan seseorang Menggunakan narkoba adalah untuk mencari suatu kepuasan hidup.

Prosedur Penyelesaian Perkara tindak pidana narkoba. Dalam kasus narkoba se indonesia kodam 1/BB adalah peringkat pertama dalam kasus narkoba tapi kodim 0307/TD,Kodim 0309/Solok,dan Kodim 0310/SJJ tidak ada kasus narkoba tingkat kodam 1/BB.

Baca Juga:  Dua Partai Besar Bakal Berkoalisi Untuk TD 1 Dan TD 2 

Penyebab penyalaan narkoba,adalah sudah mengenal narkoba sebelum menjadi prajurit.sesudah menjadi prajurit kerena pergaulan dengan orang lain.sesudah menjadi prajurit karena ikut ikutan teman senior.

Dalam pidana narkoba hukuman 6 tahun penjara dan denda 1 miliar.

Jadikan narkona itu sebagai yang haram bagi diri anda,dan bagi yang bel mengwnal narkoba jangan dekati barang tersebut,dan bagi yang telah mengenal narkoba jauhkan barang tersebut.

Penggunaan dan Penyalahgunaa n narkoba. Sesuai dengan UU no 35 Tahun 2009 Setoap orang denhan senhaja tidakmelaporkan adanya tinfak pidana sebagai mana dimaksud dalam pasal111,pasal 112,pasal 113 di pidana dwngan pidana penjara swlama 1 tahum ayau pidana denda 50 juta rupiah.

Jauhkan Narkoba demi masa depan mu.dan kasian pada keluarga mu

Pukul 12.00 wib Sosialisasi dan uji Petik P4GN selesai. Dan selama kegiatan berlangsung berjalan tertib lancar dan aman.(Yt)

Berita Terkait

Diduga Status Produksinya Pabrik Rokok Bermerek Selera 165, Di Pertanyakan Izin Cukai Yang Kini Telah Digunakan.
Waka Polda Aceh Hadiri Rapat Secara Virtual Terkait Rekrutmen Bakom-Sus Dukung Program Ketahanan Pangan
Kabid TIK Polda Aceh Pimpin Apel Di Mapolda Aceh
Menjamurnya Baleho Paslon Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Langsa, Di Areal Pinggiran Aset Miliknya Pemko Langsa.
Pemkab Aceh Timur, Absen Dalam Sidang Sengketa Informasi Publik
Jangan Pilih Calon Bupati, Yang Mengancam Demokrasi Dan HAM
Operasi Zebra 2024 Di Sul-Teng, Kepolisian Berhasil Tekan Angka Kecelakaan Dan Pelanggaran Lalu-Lintas
Karo SDM, Kabid Humas Dan Kabid-Kum Polda Aceh, Pastikan Keamanan Gudang Logistik Dan Kantor KIP Aceh Tengah Kondusif
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 31 Oktober 2024 - 21:33 WIB

Diduga Status Produksinya Pabrik Rokok Bermerek Selera 165, Di Pertanyakan Izin Cukai Yang Kini Telah Digunakan.

Kamis, 31 Oktober 2024 - 21:31 WIB

Waka Polda Aceh Hadiri Rapat Secara Virtual Terkait Rekrutmen Bakom-Sus Dukung Program Ketahanan Pangan

Kamis, 31 Oktober 2024 - 21:30 WIB

Kabid TIK Polda Aceh Pimpin Apel Di Mapolda Aceh

Kamis, 31 Oktober 2024 - 21:29 WIB

Menjamurnya Baleho Paslon Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Langsa, Di Areal Pinggiran Aset Miliknya Pemko Langsa.

Kamis, 31 Oktober 2024 - 21:28 WIB

Pemkab Aceh Timur, Absen Dalam Sidang Sengketa Informasi Publik

Berita Terbaru

Uncategorized

Kabid TIK Polda Aceh Pimpin Apel Di Mapolda Aceh

Kamis, 31 Okt 2024 - 21:30 WIB

Uncategorized

Pemkab Aceh Timur, Absen Dalam Sidang Sengketa Informasi Publik

Kamis, 31 Okt 2024 - 21:28 WIB