Soroti korupsi APBD Kalimantan Timur

Jumat, 31 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Samarinda – Kaltim

Soroti korupsi APBD Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun 2004 yang dilakukan 45 anggota DPRD Kaltim Periode 1999-2004 yang dinilai merugikan keuangan negara Rp 85 Milyar, kembali dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI di Jakarta oleh Komando Pertahanan Adat Dayak (KPADK) DPW Kalimantan Timur meminta agar Kejaksaan Agung memeriksa kembali 6 orang Tersangka.

Dalam surat laporan Ketua KPADK Kaltim, Siswansyah (47) pada tanggal 5 September 2019 kepada Jaksa Agung, HM Prasetyo, dengan nomor surat: 024/KPADK/IX/2019, yang meminta kepada Kejaksaan Agung RI untuk kembali membentuk tim investigasi dan meninjau ulang terkait kasus korupsi berkomplot bersama 45 orang anggota DPRD Kaltim atas dana Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) Kalimantan Timur tahun anggaran anggaran 1999-2004 yang merugikan keuangan negara senilai Rp 85 miliar.

Baca Juga:  Polsek Busungbiu Melaksanakan Pengamanan Lomba Carving Buah dan Merangkai Bunga

Ketua LKPADK Kaltim juga dalam laporan menyebutkan bahwa atas kasus tersebut 3 orang dari tersangka yang di sudah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Samarinda yakni Sukardi Jarwo Putro dari Fraksi PDIP juga ketua DPRD Kaltim dan dua orang wakil ketua masing-masing; Kaspul Anwar As’sad dari Fraksi Golkar dan Khairul Fuad dari Fraksi PDIP KPU Kaltim, sebut Siswansyah dalam laporannya tersebut.

Kepada Kepala Kejaksaan Agung RI, Siswansyah meminta agar Jaksa Agung RI untuk segera memeriksa kembali 6 orang anggota DPRD Kalimantan Timur yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Kaktim, namun hingga saat ini tidak ditindaklanjuti, antara lain; Andi Harun (yang saat ini kembali duduk di Kursi Dewan DPRD Kaltim lewat Partai Gerinda), Ipong Muchlissoni (saat ini menjadi Bupati Ponorogo), Herlan Agus Salim (Almahrum), Abdul Hamid, Agus Tantomo (saat ini Wakil Bupati Berau) dan Herman alkohol.

Baca Juga:  Gudang pengolahan beras di Jalan Sultan Agung, Desa Pringu, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang di Grebek Polisi.

Siswansyah mengatakan bahwa kasus korupsi berjamaah yang merugikan keuangan negara Rp 85 milyar yang sudah hampir 20 tahun namun hingga saat ini tidak ada kelanjutan dari pihak Kejaksaan, sehingga meminta kembali kepada Kejaksaan Agung untuk kembali memeriksa orang-orang yang telah ditetapkan hadi tersangka, namun hingga saat ini tidak ada kabar, sebut Siswansyah.

“Kasus korupsi berkomplot bersama itu memang sudah hampir 20 tahun, namun hukum harus tetap ditegakan. Kerugian Negara sebanyak Rp. 85 miliar tidak ada kabar, demi keadilan Jaksa harus melakukan penidakan untuk tegaknya hukum ditanah air,” Ujar Siswasnyah.

Baca Juga:  DANPASMAR 2 Hadiri Peringatan HUT ke 74 Provinsi Jawa Timur

Siswansyah selaku KPADK Kaltim bahwa pada tahun 2006 Kejati Kaltim sudah mengeluarkan penetapan 6 orang Anggota DPRD Kaltim tersebut menjadi tersangka, namun hingga saat ini tidak dilakukan penahanan.

“Dari ke 6 tersangka tersebut Kejati Kaltim mengeluarkan 3 surat perintah penyidikan di keluarkan terpisah, yaitu ; Surat No. 049/Q-4/Fd-4.1/04/2006 atas nama AS dan HO, Surat No. 050/Q-4/Fd-4.1/04/2006 atas nama: Ipong IM, AT dan AH dan Surat No. 052/Q-4/Fd-4.1/04/2006 atas HA,” Tutup Siswansyah.

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:10 WIB

Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB