Detikkasus.com | Samarinda – Kaltim
Soroti korupsi APBD Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun 2004 yang dilakukan 45 anggota DPRD Kaltim Periode 1999-2004 yang dinilai merugikan keuangan negara Rp 85 Milyar, kembali dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI di Jakarta oleh Komando Pertahanan Adat Dayak (KPADK) DPW Kalimantan Timur meminta agar Kejaksaan Agung memeriksa kembali 6 orang Tersangka.
Dalam surat laporan Ketua KPADK Kaltim, Siswansyah (47) pada tanggal 5 September 2019 kepada Jaksa Agung, HM Prasetyo, dengan nomor surat: 024/KPADK/IX/2019, yang meminta kepada Kejaksaan Agung RI untuk kembali membentuk tim investigasi dan meninjau ulang terkait kasus korupsi berkomplot bersama 45 orang anggota DPRD Kaltim atas dana Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) Kalimantan Timur tahun anggaran anggaran 1999-2004 yang merugikan keuangan negara senilai Rp 85 miliar.
Ketua LKPADK Kaltim juga dalam laporan menyebutkan bahwa atas kasus tersebut 3 orang dari tersangka yang di sudah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Samarinda yakni Sukardi Jarwo Putro dari Fraksi PDIP juga ketua DPRD Kaltim dan dua orang wakil ketua masing-masing; Kaspul Anwar As’sad dari Fraksi Golkar dan Khairul Fuad dari Fraksi PDIP KPU Kaltim, sebut Siswansyah dalam laporannya tersebut.
Kepada Kepala Kejaksaan Agung RI, Siswansyah meminta agar Jaksa Agung RI untuk segera memeriksa kembali 6 orang anggota DPRD Kalimantan Timur yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Kaktim, namun hingga saat ini tidak ditindaklanjuti, antara lain; Andi Harun (yang saat ini kembali duduk di Kursi Dewan DPRD Kaltim lewat Partai Gerinda), Ipong Muchlissoni (saat ini menjadi Bupati Ponorogo), Herlan Agus Salim (Almahrum), Abdul Hamid, Agus Tantomo (saat ini Wakil Bupati Berau) dan Herman alkohol.
Siswansyah mengatakan bahwa kasus korupsi berjamaah yang merugikan keuangan negara Rp 85 milyar yang sudah hampir 20 tahun namun hingga saat ini tidak ada kelanjutan dari pihak Kejaksaan, sehingga meminta kembali kepada Kejaksaan Agung untuk kembali memeriksa orang-orang yang telah ditetapkan hadi tersangka, namun hingga saat ini tidak ada kabar, sebut Siswansyah.
“Kasus korupsi berkomplot bersama itu memang sudah hampir 20 tahun, namun hukum harus tetap ditegakan. Kerugian Negara sebanyak Rp. 85 miliar tidak ada kabar, demi keadilan Jaksa harus melakukan penidakan untuk tegaknya hukum ditanah air,” Ujar Siswasnyah.
Siswansyah selaku KPADK Kaltim bahwa pada tahun 2006 Kejati Kaltim sudah mengeluarkan penetapan 6 orang Anggota DPRD Kaltim tersebut menjadi tersangka, namun hingga saat ini tidak dilakukan penahanan.
“Dari ke 6 tersangka tersebut Kejati Kaltim mengeluarkan 3 surat perintah penyidikan di keluarkan terpisah, yaitu ; Surat No. 049/Q-4/Fd-4.1/04/2006 atas nama AS dan HO, Surat No. 050/Q-4/Fd-4.1/04/2006 atas nama: Ipong IM, AT dan AH dan Surat No. 052/Q-4/Fd-4.1/04/2006 atas HA,” Tutup Siswansyah.