Sopir Pengangkut Kayu Jati Dan Empat Oknum Pegawai Perhutani Banyuwangi Selatan, Dibekuk Satreskrim Polsek Cluring.

 

Propinsi Jatim – Kabupaten – Banyuwangi.
Detikkasus.com – Rabu,22/11/2017,
Empat oknum pegawai Perhutani Banyuwangi Selatan yang mendalangi pencurian kayu jati berhasil dibekuk Satreskrim Polsek Cluring pada Sabtu malam (18/11/17).
Keempat oknum tersebut antara lain, Suratemin (40) warga Dusun Kaliwungu RT 03 RW III Desa Kedungwungu, Kecamatan Tegaldlimo, Pipit Ageste (39) warga Dusun Blokagung RT 03 RW I Desa Karangdoro, Kecamatan Tegalsari, Sukadi (55) warga Dusun Seloagung RT 06 RW I Desa/Kecamatan Siliragung dan Mardi Santoso (46) asal Dusun Pecemengan RT 05 RW I Desa Buluagung, Kecamatan Siliragung, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Keterangan Kapolsek Cluring, AKP. Bejo Madreas, pada Sabtu (18/11/17) sekira pukul 17.30 WIB pihaknya mendapat informasi serta laporan dari Polhut PCK Benculuk, bahwa ada truk coll diesel Toyota Dyna saurus No Pol P 9685 ZN warna putih dengan bak truk warna merah yang dikemudikan seorang warga bernama Nurwakid sedang mengangkut kayu jati yang tidak dilengkapi dengan SKSHHK. Atas laporan itulah polisi bersama Perhutani langsung menindaklanjuti dengan turun kelapangan.
“Benar adanya, setelah truk yang dikemudikan Nurwakid kita hentikan dan periksa, ternyata memang mengangkut kayu jati sebanyak 21 glondong dengan dokumen yang tidak sah. Setelah kita bawa ke Polsek, si sopir ini mengaku kalau dia mengangkut kayu jati tersebut atas suruhan dan perintah mandor Perhutani di TPK Ringintelu Bangorejo yang bernama Suratemin, Pipit Ageste, Sukadi dan Mardi Santoso,” papar mantan Kanitlantas Polsek Rogojampi ini.
Berdasarkan pengakuan sopir Nurwakid itulah selanjutnya dilakukan penangkapan atas empat orang mandor Perhutani di TPK Ringintelu, Bangorejo tersebut.
“Total jumlah pelakunya ada lima orang. Pelaku yang satu adalah sopir truk bernama Nurwakid (49), warga Dusun Pancursari RT 04 RW IV Desa Bencukuk, Kecamatan Cluring. Sedangkan empat pelaku lainnya adalah oknum karyawan BUMN Perhutani. Mereka berlima telah melakukan tindak pidana mengangkut menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan kayu (SKSHHK),” bebernya kepada media ini, Rabu (22/11/17).
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan aparat saat ini diantaranya, truk coll diesel Toyota Dyna saurus No Pol P 9685 ZN warna putih dengan bak truk warna merah, 21 glondong kayu jati panjang bervariasi 180 cm sampai 230 cm, medel 30 sampai 60 cm, jumlah quibik kurang lebih 4,26 M3, SKSHHK No KB .B.2692070 tanggal 18 Nopember 2017 No Reg 01687-07-/PKB-J/XVI/2017, an. pembeli kayu H. Amrin.
“Kelima pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka ini dijerat pasal 83 ayat (1) hurup b Jo pasal 12 hurup e UU RI No.18 tahun 2013 tetang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” tegas AKP. Bejo Madreas. ( Ted ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *