Polda Jatim – Polres Jombang, detikkasus.com – Meski sempat kabur, namun polisi akhirnya berhasil amankan sopir bus Restu nopol N 7721 UG yang terguling di jalan lingkar (ring road) Mojoagung, Jombang, pada Sabtu (1/7). Adalah Sifak (57) sopir Restu berdomilisi di Sukorejo-Pasuruan.
Sopir PO Restu menjalani tes urine, ini untuk mengetahui apakah yang bersangkutan terpengaruh narkoba atau tidak saat mengemudikan bus jurusan Surabaya – Ponorogo tersebut.
“Sudah kami lakukan tes urine, hasilnya negatif. Namun sopir ditetapkan sebagai tersangka. Sedang kondektur dan kenek kita jadikan saksi,” kata Kasat Lantas Polres Jombang AKP Inggal Widya, Minggu (2/7).
Dikatakan, sopir bus memang sempat kabur usai kejadian. Namun demikian, sopir tersebut akhirnya bisa dibekuk. Atas perbuatannya, sopir bus Restu dijerat pasal 310 ayat (4) UU RI No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya maksimal 11 tahun penjara.
Seperti diberitakan, bus Restu mengalami kecelakaan tunggal di ring road Mojoagung, Sabtu (1/7).
Akibatnya, puluhan penumpang mengalami luka berat dan ringan. Sedangkan 1 penumpang lagi meninggal dunia saat perjalanan menuju RSUD Jombang. Sedang korban meninggal bernama Yamin, warga Desa Gondangmanis, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Jombang. (Arif)
Redaksi. Media Cetak Radar Bangsa dan Media Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan Situasi Informasi Untuk Yang Terbaik. Wa – 081 – 217- 614 – 828. (Zainul Arifin).