Medan | Detikkasus.com-,
Dalam memberikan pelayanan hukum yang baik kepada masyarakat kurang mampu, baik itu perdata maupun Pidana, Solidarity Law Firm merupakan sebuah kantor Advokat yang senantiasa siap melayani masyarakat di bidang hukum
Hal tersebut di kemukakan Johan Wijaya, SH, MH, Pimpinan Solidarity Law Firm saat di temui Kabiro Detikkasus.com, usai pembukaan kantor Solidarity Law Firm, Jl.Brigjend Katamso Komplek Centrium Medan.
Johan Wijaya, SH, MH yang merupakan alumni tahun 2006, Fakultas Hukum, Universitas Dharmawangsa Medan menjelaskan bahwa, Di dalam hal memberikan layanan hukum baik perdata maupun pidana, Solidarity Law Firm Tidak hanya memberikan layanan untuk kalangan atas saja tapi juga untuk menengah ke bawah, bahkan masyarakat kurang mampu lebih di utamakan,”Rencana kita ke depan dan dalam jangka waktu satu tahun kita akan membuka kantor cabang di Jakarta dan Bandung karena saya sebagai pemantau permasalahan hukum ingin memberikan konsultasi kepada masyarakat yang belum mengerti hukum, kita akan membantu masyarakat itu bukan untuk membetulkan hukum tapi ingin mendudukkan hukum, kita harus lebih fokus memberikan bantuan hukum guna mendampingi clien baik itu di kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan maka bagi masyarakat yang butuh konseling, kita tetap melayani pada setiap hari jam kerja, kita tidak hanya mendampingi clien di Medan tapi kita juga di seluruh Indonesia bisa sebab saya berkecimpung di dunia advokat sudah puluhan tahun bahkan suka dan duka banyak dirasakan, tidak hanya mendampingi clien di pengadilan tapi juga sampai ke tingkat kasasi tetap kita tangani baik hukum pidana maupun perdata, sebelum kita membuka kantor cabang di Medan, kita juga sudah pernah bergabung dengan kantor advokat yang lain baik itu di Aceh maupun Jakarta serta 100 kasus yang sudah pernah kita tangani dan dapat di selesaikan, dengan mengedepankan hak dan kebebasan hukum lebih di utamakan yang dengan mengacu kepada Undang-undang Advokat No.18 Tahun 2003, bahwa setiap Warga Negara Indonesia (WNI) sama kedudukannya di muka hukum.
Kantor Solidarity Law Firm,lanjut Johan, juga ada beberapa rekan yang bergabung yakni, Johan Wijaya SH, MH joint fatner dengan Raferi Wijaya, SH, MH yang masing-masing dari alumni Fakultas Hukum Universitas Dharmawangsa Medan, serta setia mendampingi masyarakat/clien pencari keadilan,”Selain itu ada juga rekan kita yang bergabung yakni, Arefa Nurjana SH, MH alumni Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, dengan berjiwa muda dan berdarah muda, pengalaman beliau sudah lebih banyak di bidang hukum, dan masing-masing kami telah bergabung di Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), di Peradi tersebut ada ketentuan, Kita wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi warga tidak mampu,”Jelas Johan
(Alexander Hutapea/Kabiro Medan Detikkasus.com)