Tanjab I Detikkasus.com – Terkait dugaan maraknya aktivitas tambang ilegal di wilayah kabupaten Tanjab Barat, akhirnya Dinas ESDM Provinsi Jambi buka suara. Jum’at (3/10/2025).
Hal itu dikatakan kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi, Tendri Adi Negara saat dikonfirmasi media melalui Kasi Pengawasan Dian.
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, mengamanatkan bahwa pengelolaan sub urusan mineral dan batubara beralih ke Pemerintah Pusat.
Hal ini diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 yang mendelegasikan sebagian kewenangan kepada Pemerintah Provinsi, khususnya untuk komoditas Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
“Untuk pengawasan, ini menjadi kewenangan pusat, yaitu Dirjen Minerba Kementerian ESDM,” tegas Dian, Kasi Pengawasan SDM Dinas ESDM Provinsi Jambi, melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (3/10) siang.
Dian juga menjelaskan, Pasal 140 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 menyebutkan bahwa Menteri ESDM memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan yang dilakukan oleh pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, IPR, SIPB, Izin Pengangkutan dan Penjualan, atau IUJP.
Lebih lanjut menurutnya, Pasal 192 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2021 juga menegaskan bahwa jika belum ada pejabat pengawas pertambangan, pengawasan dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 pasal 2 angka (5) merinci bahwa pengawasan terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi pengawasan.
Masih menurut Dian, meskipun kewenangan pengawasan berada di tangan pusat, Dinas ESDM Provinsi Jambi tetap melakukan pembinaan terhadap perusahaan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Salah satu langkah yang diambil adalah dengan mengirimkan surat kepada perusahaan yang belum mendapatkan persetujuan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB).
Dian juga menjelaskan, surat tersebut berisi dua poin penting, yaitu perusahaan tidak diperkenankan melakukan kegiatan usaha pertambangan sampai RKAB disetujui, dan jika perusahaan tetap melanggar, maka akan diberikan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pemberhentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin.
“Perusahaan dilakukan pengawasan langsung oleh inspektur tambang dari Kementerian ESDM. Bapak bisa langsung konfirmasi ya,” tambah Dian.
Dia juga menambahkan, terkait penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal menjadi ranah Aparat Penegak Hukum (APH), sementara Dinas ESDM Provinsi Jambi fokus pada pembinaan dan penindakan pelanggaran terkait RKAB, “tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Besarnya potensi terhadap kerusakan lingkungan WALHI Jambi minta Pemerintah Provinsi Jambi menindak tegas dugaan aktivitas tambang ilegal di kabupaten Tanjab Barat. Jum’at (3/10/2025)
Hal itu dikatakan Direktur Eksekutif WALHI Jambi Oscar Anugrah saat dikonfirmasi media. Dia menilai setidaknya ada 3 hal yang akan terjadi akibat dari akktifitas galian C ini.
Yang pertama adalah, akan terjadinya kerusakan ekosistem dan bencana ekologis. penambangan ilegal maupun legal tentunya akan merubah bentang alam secara drastis. hal ini menjadi penyebab utamanya risiko tanah longsor dan banjir saat musim hujan. hal ini sudah terjadi di beberapa wilayah di Provinsi Jambi.
Yang kedua menurutnya, Pengerukan material galian C dilakukan di wilayah sungai, akan menyebabkan sungai menjadi keruh, tercemar, dan terjadinya sedimentasi di ekosistem sungai. sehigga, akese masyarakat terhadap sungai akan hilang.
Selanjutnya yang terakhir adalah perubahan morfologi sungai. aktifitas pengrusakan ini akan mengakibatkan erosi tebing sungai, perubahan kedalaman sungai, dan merusak sempadan sungai.
melihat potensi dampak yang akan terjadi, tentunya WALHI Jambi meminta pemerintah hadir untuk menindak tegas industri ilegal perusak lingkungan.
” Bukan hanya yang ilegal, pemerintah juga tentunya harus menindak perusahaan yang memiliki izin namun masih terjadi kerusakan lingkungan dan tidak patuh terhadap nilai-nilai keadilan ekologis, ” pungkasnya.(tim)






