Soal Penertiban Tambang Emas di Wilayahnya, Ini Penjelasan Camat Ciemas Kabupaten Sukabumi mengatakan.

Provinsi Jawa Barat – Kabupaten Sukabumi – detikkasus.com – Soal aktivitas atau kegiatan sebanyak 12 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) di perusahaan tambang emas PT Wilton Wahana Indonesia, Desa Ciemas, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, kini jadi perguncingan sejumlah kalangan yang mempertanyakan legalitasnya.

“Perusahaan itu kan punya IUP, punya izin. Kayaknya perusahaan masih beroperasi. Yang jadi masalah kemarin, perusahaan ada, dan beroperasi di lingkungan masyarakat. Merusak sungai, dan resapan air,” terang Camat Ciemas, Lesto Rosadi, kepada detikkasus ketika dikonfirmsi melalui sambungan telepon, jumat(29/9/2017).

Baca Juga:  Ketua PPWI Arozatulo Zebua, SE Bersaksi Pada Sidang Ke-3 Di PN Gunungsitoli ,Terdakwa Edieli Bate'e.

Sehingga kata Lesto, kalau hujan besar bisa longsor. “Dan longsornya bisa menutup aliran sungai, akibatnya membuat banjir,” tandasnya.

Baca Juga:  Bupati Ipong Muchlissoni : Patut Disyukuri, Seluruh Pasien Covid - 19 Dari Gontor Dua Dinyatakan Sembuh Semua

Adapun masalah TKA dari Cina, lanjut dirinya, itu merupakan kewenangan dari pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).

“Silahkan tanya ke Disnaker. Kami memang tahu adanya tenaga asing (TKA) di perusahaan tersebut, namun legal/ilegalnya, kami tidak hapal,” ujar Lesto.

Seperti dilansir sebelumnya, kegiatan tambang emas di Desa Ciemas, Kecamatan Ciemas, ditertibkan, kamis(28/9/2017).

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Bersama Babinsa Sambangi Warga Nelayan Agar Hati Hati Melaut Cuaca Ekstrim

Informasi dihimpun, penertiban tersebut dilakukan atas dasar adanya surat permohonan penutupan dan penertiban terhadap Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Ciemas, dari Kepala Desa Ciwaru, Tamanjaya, dan Kepala Desa Mekarsakti, yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat, dan Instansi terkait. (Shdr).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *