Soal Limbah, PT llS Terancam Kena Sanksi

“Suparjo: Sanksinya lagi disiapkan sambil menunggu hasil sampling air”

Tanjab Barat l Detikkasus.com – PT IIS di kecamatan Merlung, kabupaten Tanjab Barat,Provinsi Jambi terancam mendapatkan sanksi tegas oleh pemerintah Daerah melalui dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, terkait soal limbah PT llS yang diduga mencemari sungai Benanak.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Suparjo membenarkan adanya potensi bakal berikan sanksi kepada perusahaan PT llS tersebut.

Baca Juga:  Seputar Masalah Depot Air di Desa Merlung, PLTU PMD bakal panggil Kades dan Mantan Kades

“Saat ini kami siapkan sanksi yang tepat, agar tidak merugikan lingkungan, sambil menunggu hasil sampling air,”kata Suparjo,ketika dikonfirmasi tentang tindak lanjut hasil turun ke lokasi, Jum’at (10/3/2023).

Sementara terpisah Afriansyah kepala bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan dan selaku kordinator fungsional pejabat pengawas lingkungan hidup (PPLH) Dinas DLH Tanjabbarat,menambahkan PT llS Terancam diberikan sanksi.namun terkait sanksi apa yang diberikan itu kewenangan kepala dinas.

Baca Juga:  Sekda Tanjab Barat hadiri Apel gelar Pasukan Operasi Patuh Tahun 2023

“Ya,terkait sanksi itu kewenangan kadis,saat ini tinggal menunggu sanksi apa yang diberikan kadis,”ucapnya.

Lebih lanjut jelasnya berita acara hasil turun kita waktu lalu telah di laporkan kepada komisi dua DPRD Tanjabbarat,dan anggota Dewan Komisi dua (red Yogi) sudah turun juga ke lokasi perusahaan.

Dipertegas benar apa tidak itu limbah, Afriansyah mengangku itu Ricid ,ricid yang dimaksud menurutnya dibelakang pabriknya ada abu Bowler,cangkang dan ada air perusahaan pabrik.barang -barang ini harus masuk ke IPAL sebelum di buang masuk lingkungan tidak boleh langsung masuk ke parit.

Baca Juga:  3 Tahun Siswi SMP Digauli Guru Olahraga,

“Dia harus masuk ke IPAL dulu tidak boleh langsung dibuang ke parit , itulah namanya ricid,”tegasnya.pada awak media jum at 10/3/23.

(BEN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *