Propinsi Jabar – Kabupaten Sukabumi, detikkasus.com – Soal tuntutan Gerakan Bersama Rakyat Sukabumi (Gebrakbumi) pihak RSUD Syamsudin SH, Kota Sukabumi mengaku sudah menjalankan prosedur sesuai mekanisme yang berlaku.
Kendati demikian, Wakil Direktur Pendidikan RSUD Syamsudin SH Yuniarti Lestari tidak mau berkomentar soal tuntutan Gebrakbumi yang melakukan aksi damai di depan DPRD Kota Sukabumi, Senin (28/8/2017).
“Maaf, saya tidak berani untuk memberikan statement. Dan Pak Direktur Utama Bahrul Alam sedang sakit,” ungkap Yuniarti.
Namun soal keterangan resmi, sambung dia, RSUD Syamsudin SH sudah pernah memberikan keterangan melalui press release(Siaran pers) per tanggal 3 Agustus 2017 lalu. “Kami sudah pernah di BAP oleh Polres Sukabumi Kota. Bahkan barusan salah seorang dari DPRD datang ke sini untuk klarifikasi,” ujarnya.
Adapun isi siaran pers itu, bahwa benar pihak RSUD R Syamsudin, SH menerima somasi dari pasien atas nama Ny. E pada 14 Juli 2017 melakukan penelusuran dan penelaahan terhadap somasi tersebut dan dilakukan beberapa koreksi yang berkaitan dengan masalah tersebut diatas.
Selanjutnya pihak RSUD R Syamsudin SH. Pada Rabu 19 Juli 2017 RSUD dan BPJS melakukan pertemuan bersama pihak Ny. E yang diwakili oleh kuasa hukumnya bapak Sudarno, Bapak Daniel, pihak BPJS Kesehatan dan agen prudential. Menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Hasil kesepakatan yang terjadi adalah akan dijawab dengan surat oleh pihak RSUD dan dilakukan proses pengembalian uang selisih pembayaran kepada yang bersangkutan sesuai dengan mekanisme yang berlaku di RSUD R. Syamsudin SH.
RSUD R.Syamsudin, SH dengan itikad baik sudah menjawab somasi yang dilayangkan oleh pihak kuasa hukum Ny. E dengan menghubungi kuasa hukum Ny. E pada 26 Juli 2017 untuk menyelesaiakan permasalahan dengan mengembalikan uang tersebut akan tetapi pihak kuasa hukum Ny. E menolak.
Pada tanggal 27 Juli 2017 pihak RSUD R Syamsudin SH. Mencoba langsung menghubungi keluarga untuk menyampaikan permohonan maaf dan mengembalikan uang kepada yang bersangkutan secara langsung, tetapi Ny. E menolak dan meminta pihak RSUD. Syamsudin menghubungi kuasa hukum bersangkutan. (JK).