SMPN 1 Babat Kabupaten Lamongan Diduga Pungli Buku LKS, Bukti Kwitansi di Kantongi Detik Kasus.

Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Lamongan, detikkasus.com – Sabtu 9 September 2017, Lembar Kerja Siswa (LKS) adalah lembaran yang memuat tugas yang harus dikerjakan oleh peserta didik. LKS biasanya menjadi petunjuk, langkah untuk menyelesaikan suatu tugas, suatu tugas yang disusun dalam satuan kegiatan harus jelas dasar yang akan dicapainya. (Depdiknas; 2004; 18). dan (2008: 148) merupakan Lembar Kerja Siswa yang merupakan panduan siswa yang digunakan untuk melakukan kegiatan.

Menurut pengertian di atas maka LKS berwujud berisi tugas-tugas guru kepada siswa yang disesuaikan dengan kompetensi dasar dan dengan tujuan pembelajaran yang ingin dicapai. Atau bisa dikatakan juga LKS adalah panduan kerja siswa untuk keperluan siswa dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran.

Terkait dugaan Praktek Pungli LKS di SMPN 1, Jl. Raya Bedahan No.1, Bedahan, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, Propinsi Jawa Timur. NGO HDIS dan Detik Kasus turun lapngan, dan penggalian data, hingga data bukti pembayaran LKS di kantonginya.

Dan Konfirmasi kepada Pihak Sekolah, melalui Handpone seluler Kasek SMPN 1, Bapak Raden Jarot Togen membalas: terkait itu begini mas. Setelah saya cek ternyata kwitansi disemester genap 2017 bln jan itu kuitansi pembayaran buku pendamping pembelajaran dr MGMP kabupaten lamongan.

Baca Juga:  Instansi Terkait di Anggap Lelet, Tebing Jalan Yang Longsor Semakin Melebar Reporter Hernandi K S.Sos M.Si

Dan memang itu dipakai oleh guru-guru sekabupaten untuk proses pembelajaran, Koperasi sejahtera mandiri menjual buku itu bg anak-anak yang membutuhkan.

Di Koperasi memang menjual kebutuhan umum untuk guru, karyawan, siswa bahkan masyarakat kecuali rokok ( rokok tidak boleh). Dan koperasi sendiri mempunyai AD/ART sendiri yang anggotanya guru, karyawan, siswa. yang dijual kemarin ternyata bukan LKS tetapi buku pendamping dan itu saja hanya untuk buku pendamping khusus untuk Kurikulum tahu 2006 saja.

Untuk Kurikulum 13 tidak, SMPN 1 Babat yang Kurikulum tahun 2006 sekarang hanya Kelas 9, Pada bulan Januari tahun 2017 kelas 8 Semester Genap. Demikian terimakasih. Ucap Kepala Sekolah SMPN 1 Babat Lamongan Pak Raden Jarot Togen sabtu 9 semtember 2017 sekira pukul 19.00 wib.

Supriyanto alias Priya Ketua Umum NGO HDIS, menjabarkan: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan, praktik jual beli lembar kerja siswa (LKS) yang dilakukan pihak sekolah dan biasanya bekerja sama dengan penerbit atau pihak ketiga lainnya merupakan pungutan liar. Pasalnya, jual beli LKS telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 75/2016 tentang Komite Sekolah Pasal 12 ayat 1.

Baca Juga:  JCW : Profesi Penyiar Radio Patut Mendapat Apresiasi dari Semua Pihak | Reporter Detik Kasus Pantura : Kiki Jcw.

Dalam permen tersebut ditegaskan Komite Sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah.

Eronisnya di Sekolah SMPN 1 Babat Lamongan praktek dugaan Pungli tetap berjalan dan di langgar oleh pihak sekolah.

Tambahnya Ketua NGO HDIS: Perbuatannya dinilai telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Tentang Larangan sekolah melakukan menjual buku Paket/LKS di lingkungan sekolah itu, didasarkan pada UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP No 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Bondalem Kordinasi Dengan Panitia Penerimaan Pengungsi Gunung Agung

Disebutkan bahwa pendidikan dan tenaga kependidikan baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar dan pakaian seragam di tingkat satuan pendidikan.

Bagi pelaku tindak pidana pungli di Pendidikan, akan di jerat UU Pidana karena di anggap melanggar Undang undang di bawa ini menjelaskan, bahwa bagi pelaku di dispendik yang melakukan pungli, di anggap melanggar ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2011 Tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama. Di lain pihak, kepala sekolah dan kepala dinas pendidikan telah menyalahgunakan jabatannya melanggar KUHP Pasal 333 dengan ancaman hukuman maksimal 8 (delapan) tahun penjara.

Dasar hukum: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 76 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 101 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2014.
bersambung. (Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *