Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Mojokerto, Sabtu 16 Desember 2017, Lembaga Pendidikan SMP Negeri 2, Desa Singowangi, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, diduga Lakukan Pungli sebesar Rp. 130.000, (seratus tiga puluh ribu rupiah), tahun 2017, kepada Per wali Murid dan Penyimpangan BOS dan LKS.
Hasil Konfirmasi di Lapangan, Sumber Warga Singowangi yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan: Pungutan itu buat perlengkapan ujian yang berbasis komputer, Beli AC, Korden, Karpet dan sebagainya mas, Sabtu 16 Desember 2017.
Kedua lembaga pendidikan di SMP Negeri 2 Kutorejo nara sumber yang tidak mau disebut namanya kepala sekolah diduga mengantongi hasil dari penjualan 13 Juta Rupiah.
Setiap Semester Kepala Sekolah menjual Buku LKS, Kepada Persiswa diwajibkan membeli 9 paket buku untuk penunjang dan setiap penerimaan siswa baru.
Kemudian diwajibkan membeli seragam sekolah lengkap dan tidak boleh beli di luar. Kepala Sekolah yang bernama Satsuana Jatiningtyas, S.Pd selalu menghindar bahkan ketika di Konfirmasi melalui Handpone Pribadinya 081338063XX tidak ada balasan dan tidak di angkat.
Supriyanto als Priya Ketua Umum NGO HDIS Menegaskan: Tentang BOS.
Dana BOS Diterima Sekolah Per-Siswa SD/ SDLB, SMP/ SMPLB, dan SMA/ SMALB dan SMK AJARAN 2017-2018
Berdasarkan Juknis BOS Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017, Bahwasannya sasaran Anggaran Dana BOS bagi Sekolah mulai SD/ SDLB/ SMP/SMPLB dan SMA/ SMALB/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau masyarakat yang telah terdata dalam Dapodik dan memenuhi syarat sebagai penerima BOS berdasarkan kriteria yang telah ditentukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
SD/ SDLB/ SMP/ SMPLB dan SMA/ SMALB/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah dilarang untuk menolak BOS yang telah dialokasikan.
SD/ SDLB/ SMP/ SMPLB dan SMA/ SMALB/ SMK yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menolak BOS yang telah dialokasikan setelah memperoleh persetujuan orang tua peserta didik melalui Komite Sekolah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu di SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang bersangkutan.
Adapun untuk besaran jumlah dana BOS diterima / Satuan Biaya BOS yang diterima oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK dihitung berdasarkan jumlah peserta didik pada sekolah yang bersangkutan. Dengan rincian pada masing-masing jenjang pendidikan dan jumlah satuan biaya BOS diterima/peserta didik/tahun sebagai berikut:
1. SD/SDLB : Rp 800.000,-/peserta didik/tahun
2. SMP/SMPLB : Rp 1.000.000,-/peserta didik/tahun
3. SMA/SMALB dan SMK : Rp 1.400.000,-/peserta didik/tahun
Untuk penyaluran dana BOS ke setiap sekolah penerima dana BOS dilakukan setiap 3 (tiga) bulan (triwulan), yaitu Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember.
Bagi wilayah yang secara geografis sangat sulit dijangkau sehingga proses pengambilan BOS mengalami hambatan atau memerlukan biaya pengambilan yang mahal, maka atas usulan pemerintah daerah dan persetujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk penyaluran BOS dilakukan setiap 6 (enam) bulan (semester), yaitu Januari-Juni dan Juli-Desember.
Demikian informasi mengenai perhitungan jumlah dana BOS yang diterima oleh sekolah dengan rincian per-peserta didik per-tahunnya di tahun anggaran 2017 ini. Publikasi: PRIYA.