Detikkasus.com | Provinsi Jabar – Kabupaten Majalengka – Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Kadipaten Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat (Jabar) dikeluhkan Wali Murid dengan adanya sangsi denda atas pinjaman buku perpustakaan yang hilang.
“Siswa didik yang menghilangkan buku perpustakaan dikenakan sanksi denda Rp 30.000. sampai dengan Rp 300.000,” tutur Wali Murid yang tidak mau namanya dipublikasikan, Senin (22/10/2018) kepada Jejak Kasus Biro Majalengka.
Jejak Kasus Biro Majalengka mencoba mengklarifikasi permasalahan tersebut kesekolah. Namun Kepala Sekolah tidak bisa di temui diruangannya, hanya ketemu dan dihadapkan dengan bagian Humas yang bernama Yusuf. “Apapun kepentingan tamu kesekolah ini menjadi tanggung jawab kami,” ujarnya.
Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Kadipaten Hj.Nina Nurul Hidayati S.pd.M.Pd. yang kebetulan ketidak hadiranya di jam dinas sekolah saat Jejak Kasus mengklarifikasi masalah ini tidak jelas alasannya kemana.
Adanya pungutan atas buku perpustakaan yang hilang benar adanya dan itu sebagian aturan di interen sekolah ini,” ujar Yusuf.
Adapun hasil dari jumlah pungutan buku hilang tidak menujukkan rincian dan tidak adanya kejelasan hasil penggunaan uang tersebut secara tertulis pendapatan ataupun pengeluaranya.
Wali murid yang ditemui juga menjelaskan kalau tidak bisa membayar uang buku perpustakaan, STTB nya akan ditahan. Namun semuanya dibantah oleh Yusuf di ruangannya.
Diduga jelas sekolah tersebut pungli dan telah bertentangan dengan Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Laporan.: Azis Siswanda