SMP Negeri 1 Kadipaten Diduga Pungli Ganti Rugi Buku Perpustakaan

Jumat, 9 November 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Provinsi Jabar – Kabupaten Majalengka – Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Kadipaten Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat (Jabar) dikeluhkan Wali Murid dengan adanya sangsi denda atas pinjaman buku perpustakaan yang hilang.

“Siswa didik yang menghilangkan buku perpustakaan dikenakan sanksi denda Rp 30.000. sampai dengan Rp 300.000,” tutur Wali Murid yang tidak mau namanya dipublikasikan, Senin (22/10/2018) kepada Jejak Kasus Biro Majalengka.

Baca Juga:  Penasehat Hukum Samsi EP Menganggap pembina Yayasan Praba lampura lakukan kudeta secara sepihak

Jejak Kasus Biro Majalengka mencoba mengklarifikasi permasalahan tersebut kesekolah. Namun Kepala Sekolah tidak bisa di temui diruangannya, hanya ketemu dan dihadapkan dengan bagian Humas yang bernama Yusuf. “Apapun kepentingan tamu kesekolah ini menjadi tanggung jawab kami,” ujarnya.

Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Kadipaten Hj.Nina Nurul Hidayati S.pd.M.Pd. yang kebetulan ketidak hadiranya di jam dinas sekolah saat Jejak Kasus mengklarifikasi masalah ini tidak jelas alasannya kemana.

Baca Juga:  Direktorat Reskrimum Polda Bali Menangkap Ibu Pelaku Penganiayaan | Reporter : Z. Arifin

Adanya pungutan atas buku perpustakaan yang hilang benar adanya dan itu sebagian aturan di interen sekolah ini,” ujar Yusuf.

Adapun hasil dari jumlah pungutan buku hilang tidak menujukkan rincian dan tidak adanya kejelasan hasil penggunaan uang tersebut secara tertulis pendapatan ataupun pengeluaranya.

Baca Juga:  Polda Papua Laksanakan Tes Psikologi Penerimaan Calon Bintara Polri T.A 2020

Wali murid yang ditemui juga menjelaskan kalau tidak bisa membayar uang buku perpustakaan, STTB nya akan ditahan. Namun semuanya dibantah oleh Yusuf di ruangannya.

Diduga jelas sekolah tersebut pungli dan telah bertentangan dengan Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Laporan.: Azis Siswanda

Berita Terkait

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.
Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.
Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe
Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”
Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh
Menag Sindir Rektor Doyan Dinas Ke Luar Kota Jadi Pendengar Dan Tidur : YARA Langsa Periksa SPPD Rektor IAIN Langsa
Sat-Gas-Sus Pencegahan Korupsi Polri Gencarkan Sosialisasi Antikorupsi Di Daerah-Daerah
POLU Melalui Membuka Klinik Terbesar Korea Selatan, Oracle Dermatology Korea Di Indonesia

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 00:39 WIB

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.

Minggu, 17 November 2024 - 00:38 WIB

Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.

Minggu, 17 November 2024 - 00:37 WIB

Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe

Minggu, 17 November 2024 - 00:36 WIB

Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”

Minggu, 17 November 2024 - 00:35 WIB

Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh

Berita Terbaru