Detikkasus.com – Pemerintah Indonesia mulai serius menghadapi pandemi virus corona (Covid-19). Pada Selasa (31/3), Presiden Joko Widodo akhirnya merilis beleid tentang kebijakan keuangan untuk penanganan wabah korona.
Ketentuan itu bertajuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Mengacu dokumen Perppu Nomor 1/2020 yang diperoleh KONTAN, aturan tersebut berisi tentang dua pokok kebijakan, yakni tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan.
Poin kebijakan keuangan negara meliputi kebijakan pendapatan negara, termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan pembiayaan dan kebijakan belanja negara yang di dalamnya mencakup kebijakan di bidang keuangan daerah.
Adapun poin kebijakan stabilitas sistem keuangan meliputi kebijakan untuk penanganan permasalahan lembaga keuangan yang membahayakan perekonmian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
Untuk melaksanakan kebijakan keuangan negara, pemerintah bisa menyesuaikan besaran belanja wajib (mandatory spending) serta melakukan pergeseran anggaran antar unit-organisasi, antar-fungsi dan/atau antar-program.
Pemerintah juga bisa menggali sumber dana eksternal dengan menerbitkan surat utang negara (SUN) dan/atau surat berharga syariah negara (SBSN) dengan tujuan tertentu, khususnya pandemi corona. Kelak surat utang tersebut dapat dibeli oleh Bank Indonesia, badan usaha milik negara, investor korporasi maupun investor ritel.
Pasal 3 ayat (1) Perppu 1/2020 menyebutkan, pemerintah daerah diberikan kewenangan dalam memprioritaskan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing), perubahan alokasi dan penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk penanganan Covid-19. Terkait teknis pelaksanaannya, kelak akan diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Di Pasal 5 Perppu 1/2020, pemerintah akan menyesuaikan tarif PPh WP badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap mengenai Pajak Penghasilan (PPh) menjadi sebesar 22% yang berlaku pada tahun pajak 2020 dan Tahun Pajak 2021. Tarif tersebut kembali menurun menjadi 20% yang mulai berlaku pada tahun pajak 2022.
Bukan hanya itu, para wajib pajak dalam negeri juga dapat memperoleh tarif 3% lebih rendah dari tarif tersebut (yakni menjadi 19% dan 17%) apabila memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain wajib pajak itu berbentuk perseroan terbuka dan merupakan emiten yang memiliki saham beredar di publik paling sedikit 40%.
Pasal 11 Perppu 1/2020 menyebutkan, program pemulihan ekonomi nasional dapat dilaksanakan melalui penyertaan modal negara, penempatan dana dan/atau investasi pemerintah, dan/atau kegiatan penjaminan dengan skema yang ditetapkan oleh pemerintah.
Penyertaan modal negara dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk. Sedangkan penempatan dana dan atau investasi pemerintah dapat dilakukan langsung oleh pemerintah dan/atau melalui lembaga keuangan, manajer investasi, dan/atau lembaga lain yang ditunjuk.
Skema penjaminan dapat dijalankan oleh langsung oleh Pemerintah dan/atau melalui satu atau beberapa badan usaha penjaminan yang ditunjuk. Pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 12 Perppu 1/2020 juga mengamanatkan, pelaksanaan kebijakan keuangan negara dilakukan dengan tetap memperhatikan tata kelola yang baik. Perubahan postur dan/atau rincian APBN dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara akan diatur dengan Peraturan Presiden.
Pemerintah telah melakukan perubahan APBN 2020. Hal ini diawali keluarnya Perpu 01/2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan dalam menghadapi Covid-19, dan ditindaklanjuti dengan Perpres 54/2020 tentang perubahan postur APBN.
Perubahan terjadi pada pendapatan negara turun sebesar Rp 473 triliun atau 21%. Hal ini karena target penerimaan pajak yang turun sebesar 22%, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) turun sebesar 19%.
Sementara itu, belanja pemerintah pusat naik sebesar Rp 168 triliun atau 10%, dan pembiayaan dengan utang naik sebesar Rp 655 triliun atau 187%. Hal ini membuat defisit anggaran melebar dari 1,76% menjadi 5,07%. Hantaman pandemi Covid-19 membuat keuangan negara tidak bebas bergerak.
Pemerintah telah melakukan keputusan cermat dalam menghadapi situasi saat ini. Keluarnya Perpu 01/20 dianggap jurus ampuh dalam menyikapi situasi ekonomi yang serba rancu. Jika dilihat postur APBN-P 2020, memang kurang sehat dengan tingginya keseimbangan primer, defisit anggaran, dan naiknya pembiayaan utang.
Pemerintah telah menganggarkan dana sekitar Rp 405,1 triliun dengan rincian insentif bidang kesehatan sebesar Rp75 triliun, insentif perlindungan sosial sebesar Rp 110 triliun, insentif perpajakan dan stimulus KUR sebesar Rp70,1 triliun, insentif pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional, termasuk restrukturisasi kredit dan pembiayaan UMKM sebesar Rp 150 triliun.
Program jaringan pengamanan sosial diyakini mampu menjaga daya beli masyarakat seperti PKH, kartu sembako, bantuan langsung tunai, dan lainnya. Ditambah lagi dengan program dana desa, membina ekonomi keluarga sejahtera (mekaar), bank mikro nelayan, dan bank wakaf mikro.
Penerimaan negara kuartal-1 baru saja diumumkan oleh Menteri Keuangan. Penerimaan sampai 31 Maret 2020 sebesar Rp 375,9 triliun atau 16,8% dari APBN 2020. Jika berdasarkan APBP-P 2020 berarti penerimaan sudah mencapai 21%. Hal ini ditopang dari penerimaan perpajakan sebesar Rp 279,9 triliun atau 15% dan PNBP sebesar RP96 triliun atau 32%.
Salah satu penopang penerimaan negara adalah dari setoran BUMN yang naik 9 kali lipat dari tahun lalu, yakni sebesar Rp23,9 trilin dari 2,9 triliun. Beberapa BUMN mempercepat rapat umum pemegang saham (RUPS).
Upaya pemerintah tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemic corona virus disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
Pada perppu tersebut, pemerintah menetapkan batasan defisit anggaran negara dapat melampaui 3% (tiga persen) dari Produk Domestic Bruto (PBD), paling lama sampai Tahun Anggaran 2022. Terdapat beberapa sumber yang digunakan untuk anggaran penanganan Covid-19.
Diantaranya adalah dari Sisa Anggaran Lebih (SAL); dana abadi dan akumulasi dana abadi pendidikan; dana yang dikuasai negara dengan kriteria tertent; dana yang dikelola oleh Badan Layanan Umum (BLU); dan dana yang berasal dari pengurangan pernyetaan modal negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Sementara untuk kebijakan di keuangan daerah, pemerintah daerah diberikan beberapa wewenang. Diantaranya adalah untuk melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing), perubahan alokasi dana, dan penggunaan APBD yang diatur dengan peraturan Menteri Dalam Negeri.
Peraturan tersebut juga menetapkan bahwa pemerintah memberikan kemudahan pelaksanaan hak dan kewajiban pajak. Seperti pengajuan keberatan yang jatuh tempo dapat diperpanjang paling lama enam bulan. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat diperpanjang paling lama satu bulan.
FOTO PENULIS
Nama : Farah Fauziah
Tempat, tanggal lahir : Gresik, 28 September 2000
Alamat : Jln. Manggis no. 11 RT/RW 02/06 Desa wadeng, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik.
Asal Instansi : Universitas Muhammadiyah Malang
Agama : Islam
Kewernegaraan : Indonesia
Alamat e-mail : farahfauziah9@gmail.com