Skandal Tanah TKD Desa Kepuhklagen, Kecamatan Wringinanom, Gresik dijadikan Bancaan (ditambang)

Direktur Pengusaha Tambang Galian C Kerikil/ Sirtu di Desa Kepuhklagen, Kecamatan Wringinanom, Gresik Enggan Dikonfirmasi


Gresik | Berdasarkan laporan informasi yang masuk ke Redaksi “Terkait Dugaan Tambang Galian C tanpa IUP – OPK di Wilayah Hukum Polres Gresik ” LSM Gmicak turun lapangan melakukan pendataan dan Klarifikasi.

Bertempat di Wilayah Hukum Polres Gresik terdapat tambang galian C Kerikil/ Sirtu dugaan belum memiliki IUP OPK Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus. Izin yang diberikan kepada perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan, termasuk pembelian, pengangkutan, dan penjualan komoditas tambang mineral dari Menteri ESDM. Senin 27 Oktober 2025.

Bahwa, Bertempat di Desa Kepuhklagen, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Terdapat aktivitas tambang galian C Kerikil/ Sirtu dugaan belum memiliki IUP OPK Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus. beraktivitas sudah lama, sejak hari senin 27 Oktober 2025 sampai berita ini diturunkan. Selasa 20 Januari 2026.

Tambang Sirtu Lokasi Desa Kepuhklagen, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, dalam penelusuran Media dan LSM Gmicak dilokasi tidak terdapat papan perizinan IUP OPK Lengkap maupun apapapun.

Bahwa, dilokasi terdapat alat berat sedang berlangsung beraktivitas megerruk hasil tambang
Untuk si muat ke Truk dibawah keluar area Tambang Galian C.

Salah satu sumber, menyebutkan bahwa Tambang Sirtu Lokasi Desa Kepuhklagen, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, dikelola oleh oknum Sekdes Setempat.

Bahwa, Berdasarkan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 adalah Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang IUP tahap Operasi Produksi Batuan kepada Pelaku usaha :

Pertambangan Galian C Kerikil/ Sirtu di Desa Kepuhklagen, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, beraktivitas, belum mengantongi IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) Pengangkutan dan Penjualan hasil tambang, namun diduga sudah beraktivitas diperkirakan 2 tahun

Kesimpulan, Patut Diduga tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan yang selanjutnya disebut IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral atau batubara.

Penambangan Galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Dikonfirmasi melalui telpon seluler Whatsapp 0895-4050-499xx, Sekdes Kepuhklagen, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik “Malah Blokir Whatsapp Ketua Umum Lembaga Suwadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak),

Tindaklanjut Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Suwadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), setelah melakukan konfirmasi dan di abaikan serta dilakukan pemblokiran Whatsapp, akan berkordinasi dengan Pihak terkait, baik Polsek Wringinanom, Polres Gresik, Polda Jatim, Kabarreskrim Mabes Polri. Guna dilakukan tindakan tegas. (Tim Sembilan)

Sumber Hukum (Source of Law)

1. Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;

3. Undang – Undang No. 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerinntah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.

4. UU 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba adalah Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup RI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *