SK – DPD Gmicak Kabupaten Sidoarjo

SK : Nomor 10/ Gmicak/III/2021.

Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0009961.AH.01.07.Tahun 2019.

1. UUD 1945 Pasal 28 Tentang kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat dan pikiran dengan lisan atapun tertulis.
2. UU RI NO.8 Tahun 1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
3. UU RI NO.39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
4. UU RI NO.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Insformasi Publik.
5. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR. 68 Tahun 1999 Tentang Peran Serta Masyarakat didalam pengawasanpPenyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
6. PELATURAN PEMERINTAH NOMOR. 71 Tahun 2000 Tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga:  Dukung Program Kapolri Nomor.5, Personel Sat-Samapta Polres Aceh Tamiang

Menimbang, Mengingat, Menetapkan: Menetapkan:

Baca Juga:  Lettu Pnb Hangga “Rocket” Dwipayana Putra Raih 1000 Jam Terbang

Mengangkat saudara yang tercantum dalam Surat Keputusan ini, sesuai dengan kecakapan dan keahliannya untuk menduduki jabatan dalam kepengurusan:

– Cahyo Suyitno sebagai Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) Kabupaten Sidoarjo.

Baca Juga:  Dugaan Adanya Terjadi Kemandulan, Dalam Kinerja Pj Wali Kota Langsa, Bapak "Syariddin" Yang Baru Menjabat.

Masa bakti tahun 2021 – tahun 2023.

Di Tetapkan di Mojokerto 23 Maret 2021.

Supriyanto

Ketua Umum Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak).

Tembusan:
1. Bupati Kabupaten Sidoarjo.
2. DPRD Kabupaten Sidoarjo
3. Kapolres Kabupaten Sidoarjo.
4. Kajari Kabupaten Sidoarjo.
6. Kesbangpol Kabupaten Sidoarjo.

Gmicak SIDOARJO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *