Siti Fatimah Yang di PHK Akan Segera Menerima Pesangon Sekitar 116.jt

Detikkasus.com l Labuhanbatu – Sumut

Selasa (07/072020) Siti Fatimah Teller BRI cabang Asahan yang di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) akan segera menerima Pesangon sekitar 116.jt Rupiah, sumber didapat dari adanya anjuran yang diterbitkan Disnaker Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara dengan bernomor: 2935/III/-DKT/VI/2020 tgl 26 Juni 2020, ujar Anto Bangun Sekretaris KOSP-LSM

Anto Bangun kuasa pendamping Siti Fatimah lebih lanjut menjelaskan “Anjuran dari Disnaker Asahan, bernomor :2935/III/-DKT/VI/2020 adalah hasil tindak lanjut Perundingan Tripartit dihari Selasa 23/0620 yang lalu, mengenai hak Siti Fatimah jika saya ulas anjuran tersebut sebenarnya masih ada yang belum dicantumkan, seperti sisa gaji dan uang biaya melahirkan, dan hal ini akan kita pertanyakan kemudian”, ujarnya.

Wardin Ketua PC.FSPMI, mengatakan, “Anjuran yang diterbitkan oleh Disnaker Asahan ini membuktikan bahwa jabatan Frontliner (Custumer Service), Customer Relation,Teller, Account Officer, dan Analis kredit, pada perusahaan per bankkan, perusahaan jasa keuangan (finance) ataupun perusahaan sejenisnya, adalah pekerjaan yang sifat dan jenisnya merupakan pekerjaan pokok yang hubungan kerjanya wajib berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), tidak bisa hubungan kerjanya berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Outsourcing (Alih Daya)”, ujar Wardin.

Wardin kemudian melanjutkan” Kasus Siti Fatimah ini merupakan parameter bagi rekan-rekan kerjanya di PT.BRI (Persero)Tbk, atau pada perusahaan Bank lainnya, Jasa Keuangan (Finance) maupun perusahaan sejenisnya yang memiliki jabatan Frontliner, (Customer Service) Customer Relation, Teller, Account Officer dan Analis Kredit, yang di PHK dengan alasan sudah habis masa kontrak. Ujar Wardin

Sekedar mengingat sebagian edisi 23/06/20 yang lalu “Siti Fatimah di PHK sesuka hati oleh Manajemen PT. BRI cabang Asahan tanpa diberi pesangon, tidak ingin terlalu lama rasa sedih itu bertahan dihati Siti Fatimah, kemudian dirinya meminta pendampingan hukum kepada KOSP-LSM TIPAN-RI). Sekitar pukul 10:35 Wib situs mediasi diruangan Disnaker dipandu oleh Drs. Ermansyah untuk
membahas PHK yang dialami oleh Siti Fatimah dan didampingi oleh Koalisi Organisasi Serikat Pekerja KOSP-LSM (J. Sianipar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *