Detikkasus.com | Malaysia -Selangor, Pemerintah berhasil membebaskan Warga Negara Indonesia (WNI), Siti Aisyah dari segala tuntutan atas dugaan pembunuhan warga negara Korea Utara dan kakak tiri Kim Jong-un, Kim Jong-nam, pada 13 Februari 2017 lalu.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Cahyo Rahadian Muhzar mengatakan, penetapan vonis bebas dari segala tuntutan hukum, disampaikan ketika persidangan kasus Siti Aisyah digelar di Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor, Malaysia, Senin 11 Maret 2019.
“Siti Aisyah bebas didasari oleh permintaan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly kepada Jaksa Agung Malaysia,” ujar Cahyo dari Malaysia.
Jaksa Agung Malaysia memutuskan untuk menggunakan wewenangnya berdasarkan Pasal 254 Kitab Hukum Acara Pidana Malaysia. Yaitu untuk tidak melanjutkan penuntutan terhadap kasus Siti Aisyah (nolle prosequi).
Cahyo menjelaskan, ada beberapa alasan Yasonna mengajukan permintaan pembebasan terhadap Siti Aisyah kepada Jaksa Agung Malaysia.
Pertama, yang dilakukan terdakwa Siti Aisyah semata-mata hanya bertujuan untuk kepentingan acara reality show. “Sehingga dia tidak pernah memiliki niat untuk membunuh Kim Jong-nam,” katanya.
Kedua, Siti Aisyah tidak menyadari sama sekali bahwa dia sedang diperalat oleh pihak intelijen Korea Utara. Ketiga, Siti Aisyah sama sekali tidak mendapatkan keuntungan dari apa yang dilakukannya.
“Permintaan tersebut sejalan dengan arahan Presiden RI setelah dilakukan koordinasi antara Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Luar Negeri RI, Kepala Kepolisian RI, Jaksa Agung RI dan Kepala Badan Intelijen Negara,” ujar Cahyo.
Upaya diplomasi untuk membebaskan Siti Aisyah dari jerat hukuman mati juga selalu dilakukan pemerintah. Setiap pertemuan bilateral Indonesia-Malaysia, pemerintah Indonesia selalu membujuk pemerintah Malaysia untuk membebaskan Siti.
Misalnya, pertemuan Presiden RI dengan Perdana Menteri Malaysia pada 29 Juni 2018 di Bogor. Lalu dilanjutkan di pertemuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan Perdana Menteri Malaysia pada tanggal 29 Agustus 2018 di Putrajaya, Malaysia.
“Keberhasilan pembebasan Siti Aisyah merupakan komitmen Presiden Joko Widodo untuk memastikan kehadiran negara guna melindungi dan membantu setiap warga negara Indonesia yang menghadapi permasalahan di luar negeri,” ungkapnya.
“Hal ini sejalan dengan Nawa Cita pertama yaitu menghadirkan negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara,” tambahnya lagi.
Dalam pembebasan Siti Aisyah, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur dan Kantor Pengacara Gooi & Azura serta Ketua Masyarakat Diaspora Indonesia cabang Malaysia memiliki peran aktif dan sangat penting.
“Dalam sidang Siti Aisyah, dihadiri perwakilan Pemerintah Indonesia. Di antaranya adalah Duta Besar RI di Kuala Lumpur didampingi oleh Direktur Jenderal AHU Kemenkumham RI, Direktur Pidana Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, serta Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri RI,” ujar Cahyo. (Redaksi)