Siswi SMP Digauli Guru Olahraga, “Pelaku diancam 20 tahun Penjara

Detikkasus.com | Blitar – Oknum guru olahraga salah satu SMP di Blitar ini tak patut ditiru. Akibat tergoda postur tubuh siswinya, sang guru nekat menggaulinya hingga berlangsung tiga tahun.

Sepandai-pandai menyiman bangkai akirnya tercium juga, Perbuatan pelaku terbongkar setelah kakak korban memergoki lewat pesan singkat di HP korban yang saat itu sedang dipinjamnya.

Oknum guru bejat tersebut bernama Bambang Ri (39), guru PNS di sebuah SMP di Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar.

Yang mengejutkan lagi, perbuatan bejat guru olahraga warga Desa Sidorejo, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar dilakukan berkali-kali.

Menurut pengakuan pelaku, itu terjadi pertama kali sewaktu korban kelas 1 sampai berlangsung di saat korban kelas 3 SMP saat ini.

“Pengakuannya, dia menjalin asmara dengan korban ya tiga tahun. Malah, ia juga mengaku siap menikahinya,” kata AKP Dony Christian Bara’ Langi, Kasatreskrim Polres Blitar.

Bahkan, lanjut dia, yang mengejutkan para guru lainnya, perbuatan bejat pelaku itu pertama kali dilakukan di ruang kepala sekolah.

Baca Juga:  Danrem 081/DSJ Sahur Bersama Gubernur Jatim di Bakorwil I Madiun

Baru setelah itu, pelaku mengajak korban menginap ke hotel, termasuk saat study tour ke Bali, korban juga dipisahkan dengan teman-temannya, korban diajak check in sendiri di hotel oleh pelaku.

Namun, sepandai-pandainya menyimpan rahasia, akhirnya kedok bejat pelaku terungkap juga.

“Kamis (4/2/2021) siang kemarin, dia sudah kami tahan. Ia menyerahkan diri setelah beberapa kali mangkir dari panggilan. Ia mengakui semua perbuatannya kalau telah melakukan berbuatan bejat terhadap korban,” ungkap Dony.

Menurutnya, perbuatan bejat pelaku itu terjadi ketika korban masih kelas 1 dan hingga berlangsung sampai korban kelas 3.

Mudahnya, pelaku menaklukkan korban karena ia merupakan gurunya sehingga tak berdaya ketika dipaksanya,

“Ia mengaku menaksir korban karena tertarik dengan postur tubuhnya (bongsor).

Terutama saat diajar olah raga, pelaku mengaku kalau korban terlihat beda dengan siswi lainnya. Kata pelaku, kulitnya putih dan bersih,” paparnya.

Karena tak bisa menahan nafsunya itu, pelaku melancarkan aksi bejatnya pertama kali di saat korban pulang sekolah.

Baca Juga:  PMM 48 UMM Melaksanakan Program Pengabdian Masyarakat di Desa Karangsari-Blitar

Oleh pelaku, korban dipanggil ke ruang kepala sekolah, dengan pura-pura diberi motivasi. Itu terjadi tahun 2018 lalu atau saat korban masih kelas 1.

 

“Pelaku berhasil merayu korban, dengan diiming-imingi akan diberi nilai bagus. Tak hanya itu, pelaku juga mengaku siap membiayai sekolah korban hingga sampai kuliah nanti,” ungkap Dony.

Rupanya, bujuk rayu pelaku itu membuat korban yang saat itu masih berusia 13 tahun itu tak berdaya n di saat korban terlena itu, pelaku mulai berbuat nakal.

“Korban ya meronta. Wong, masih anak-anak kok diajak gituan. Namun karena tak ada orang karena semua siswa dan guru sudah pulang, sehingga pelaku dengan mudah melancarkan aksinya,” tuturnya.

Di sekolah itu merupakan awal perbuatan bejat pelaku. Sebulan kemudian, pelaku mengajak korban kembali.

Alasannya, korban akan diajak makan, Dasar anak-anak, sehingga tak paham dengan perangkap bejat gurunya.

Baca Juga:  Yonif 511/DY Laksanakan Olah Raga Bersama Polres Blitar Dan Forkopimda Blitar

Ia menurut saja ketika dibonceng sepeda motor oleh pelaku, sewaktu sepulang dari sekolah sore hari itu.

“Saat itu, korban diajak ke penginapan yang ada di jalan raya Malang-Blitar atau tepatnya di Kecamatan Wlingi,” ujarnya.

“Selain di penginapan korban juga pernah diajak menginap di hotel Kota Blitar. Modusnya, ya diajak jalan-jalan lalu makan,,” paparnya.

Akhirnya, kedok bejat pelaku terkuak. Bermula dari telepon seluler korban dipinjam kakaknya.

Bersamaan itu, pelaku mengirim WA, yang berisi kata-kata mesra dan menjurus ke hubungan asmara.

Karuan, kakaknya curiga dan menanyai korban.

“Korban tak berani bohong dan mengakui semua, apa yang terjadi selama ini antara dirinya dengan pelaku,” paparnya

Buntutnya, orangtua korban tak terima dan lapor ke Polres Blitar.

Kepada petugas, pelaku mengaku kalau setiap kali berhubungan, korban diberi obat anti hamil.

“Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara (pasal 81 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak),” Tutupnya. (R474).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *