Detikkasus.com | Siswi SMA Negeri 2 yang bernama Rufiah 16 tahun, Alamat PTPN Perkebunan Terantam dan Siswi Smp Negeri 6,Amelia,13 tahun,alamat Afd Delapan Sei kencana terlibat tabrakan yang terjadi di depan rumah sekolah SD 016 desa kusau Makmur kecamatan Tapung Hulu Kabupaten.Kamapar Riau,Rabu 17/10. 2018.
Adapun kronologis kejadian menurut keterangan dari rekan mereka adalah ketika kendaraan yang di tunggangi oleh Rufiah 16 tahun sedang melaju lurus untuk menuju kediaman nya di Perkebunan PTPN Terantam,namun datang tiba-tiba Amelia 13 tahun Siswi SMP Negeri 6 menunggai sepeda motor untuk menyeberang ke Arah sekolah Dasar 016,dan di saat tidak di duga,maka terjadilah insiden tabrakan yang mengharuskan kedua korban tersebut harus di rujuk ke Puskesmas Tapung Hulu Kabupaten.Kamapar Riau.
Maka dengan terjadinya insiden tersebut,akhirnya pihak awak media pun menghubungi pihak sekolah dengan tujuan agar pihak sekolah segera menghubungi keluarga korban untuk memberi tahukan kepada kedua orang tua siswa.namun sesampainya dua orang Guru yang mengajar di SMA Negeri 2 ini,dengan nada sedikit kasar berkata bahwa insiden ini bukan tanggung jawab pihak sekolah,sebab menurut Guru tersebut bahwa mereka sudah mengarahkan siswa mereka untuk pulang ke Rumah nya.
Jadi disini sudah jelas bahwa seharusnya ketika siswa masih mengenakan pakaian seragam atau pun atribut sekolah,maka ini tidak dapat di pungkiri bahwa seorang siswa masih tanggung jawab perguruan,yang dalam artian ketika siswa masih mengenakan seragam maka bila terjadi insiden seperti ini,pihak sekolah lah yang selalu di hubungi oleh masyarakat.namun yang di sayangkan,dua orang Guru ini terkesan tidak mau bertanggung jawab atas keselamatan para siswa ketika menuju kediaman masing masing peserta didik mereka.
Dengan adanya insiden ini,sebaiknya pihak managemen perguruan SMA Negeri 2 Tapung Hulu sebaiknya memberhentikan dua orang Guru ini,sebab ini sudah merusak citra dari sekolah itu sendiri.
Dan bila pihak managemen sekolah memang tidak mau bertanggung jawab kepada siswa,disaat siswa menuju jalan pulang ke Rumahnya,maka sebaiknya sekolah tersebut harus membuat peraturan untuk agar para siswa dilarang mengenakan seragam sekolah dalam menuju jalan pulang.
Dengan adanya pernyataan dua orang Guru tersebut,hendaknya pihak Dinas terkait harus mengambil sikap tegas kepada kedua orang Guru ini,bahkan bila perlu kedua orang guru ini jangan di berikan mengajar di sekolah manapun di Kabupaten Kampar,sebab sifat mereka sudah menodai citra para pendidik yang ada di Kabupaten Kampar Riau ini.Pajar s.