Sistem Management Humas DPRK Langsa, Di Nilai Bobrok

Menjelang Pelantikan Difinitif Wali Kota Besok Hari Jumat, Bet Pengenal Liputan Pers Media Terbatas, Hanya Tersedia Untuk 50 Pers Saja.

Disinyalir Terkesan, Adanya Tebang Pilih  Pembatasan Media Pers Liputan Pelantikan Wali Kota Langsa.

Aceh |Detikkasus.com -Sungguh sangat memalukan, bagi kalangan pejabat di kantor dewan perwakilan rakyat kota (DPRK) langsa provinsi aceh. Yang ternyata, sungguh sangat cukup gawatnya lagi, rupanya dengan secara diam-diam. Sistem management di ruangan hubungan masyarakat (humas) di kantor DPRK langsa itu, memiliki di nilai bobrok.

Menjelang pelantikan difinitif wali kota, yang terpilih kemarin akan di lantik besok pada hari jumat 23/05/2025. Aneh lagi, sewaktu di temui oleh beberapa wartawan media online ini dan wartawan media online lainnya, ke rungan humas DPRK langsa itu. Dini hari kamis, 22/05/2025. Terdengar oleh kalangan sejumlah media online tersebut, bahwa. Bet pengenal, untuk liputan pers media pers telah habis. “Kenapa lambat kali datang, karena pada sebenarnya, kami telah berkordinasi kepada wartawan yang sering datang kemari. Hanya sebatas 50 orang saja, tapi coba nanti saya tanyakan lagi. Kepada sekretaris dewan (sekwan) dulu, apa kah boleh di tambah dan di cetak bet pengenal pers liputan untuk besok”. Pungkasnya, ibuk itu. Yang tidak di ketahui nama jati dirinya tersebut, sekitar pukul.10.50.wib.

Baca Juga:  303 Perjudian Jenis Sabung Ayam dan Dadu Marak di Blitar.

Menurutnya, oleh bung “zul” sebagai pihak pimpinan lembaga bungoeng lam jaroe daerah kota langsa provinsi aceh. Yang pada saat itu, hadir di ruangan humas DPRK langsa tersebut. Menyikapi dalam hal itu, tentang kejanggalan dan keterbatasan bet pengenal liputan media pers. Yang terkesan tebang pilih, alias berkotak-kotak. Kemudian bung “zul” selaku aktivis bungoeng lam jaroe mencermati, “mengapa hal ini. Harus terjadi kepada insan PERS, bukankah insan PERS harus di perlakukan yang sama di mata hukum di NKRI ini.

Baca Juga:  Rapat Koordinasi Penguatan Fasilitator DRPPA Kabupaten Landak

Apa lagi, UU PERS nomor 40 tahun1999. Yang mengacukan, apa bila setiap instansi baik pemerintah mau pun pihak swasta. Telah menghalang-halangi tugas insan PERS, akan di ancam penjara 2 tahun lamanya. Dan di denda 500 juta, jujur kami sebenarnya. Kami juga masih punya hati, untuk melaporkan hal ini. Kepada aparat penegak hukum (APH) atau kepada aparat hukum di kejaksaan tinggi daerah aceh, karena kami tau saudara-saudari menjalankan amanah dari atasan saudara-saudari namun kalau lah anda di posisi kami.

Baca Juga:  Penjelasan Kodam IM Tentang Rangkaian HUT ke 77 TNI

Bagaimana perasaan saudara di buat, terkesan pilih kasih seperti itu. Dan saya meminta kepada wali kota yang baru terpilih, tolong segera di copot jabatan sekwan yang kurang bijak. Yang telah mengangkangi U-U PERS nomor 40 tahun 1999”, ujar Zulfadli.S,sos.i,MM selaku aktivis di kota langsa. Kamis 22/05/2025, sekitar pukul.13.20.wib.

(Pasukan Ghoib/Team Sumber : Zul/Team Sumber : Nur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *