Sisi Negatif Tambak Udang Tidak Sesuai Dengan Rencana Tata Ruang, Bersentuhan Dengan Masyarakat

Detikkasus.com | Bengkulu Kabupaten Kaur l Ketua Aktivis Rafflesia Bengkulu mengatakan,di Kabupaten Kaur jumlah petambak udang seperti nya kian hari kian bertambah,meskipun di ketahui lokasi tambak udang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) nomor 04 tahun 2012 ujar Afrin Taskan Yanto,SE Minggu 31/3/2019.

Aktipitas petambak udang sepertinya sangat mengganggu kelansungan hidup orang banyak misalnya.

– Banyak Aliran listrik PLN yang terpakai untuk kepentingan tambak,mengakibatkan masyarakat umum merasa kurang puas dalam pelayanan yang diberikan PLN kepada Konsumen

– Limbah tambak udang (B3) di anggap membahayakan kehidupan masyarakat karna limbah cair yang sengaja di buang kelaut dan sungai tampa izin,air sungai terasa gatal dan terumbu karang tercemar bekas makanan udang tambak

Baca Juga:  Cegah Tahanan Kabur, Paping Lakukan Pengecekan

– Pada sisi daratan di sekitar permukiman penduduk menimbulkan bau busuk semua itu dampak limbah tambak udang

– Kabupaten Kaur tidak mendapatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak penghasilan,ini tentunya karna investor tambak udang belum memilki regulasi perizinan yang jelas (legal)

Dengan siapa rakyat akan mengadu untuk apa undang-undang di negara ini kalau sampai tidak di terapkan dan terkesan hanya sebagai isapan jempol belaka

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Pemuteran Melaksanakan Pengamanan dan Pengaturan Pagi

Sebagai aktivis Bengkulu,memohon dengan Pemerintah Pusat dan Penegak Hukum (Mabespolri / Kejaksaan Agung RI) supaya dapat memberikan pengawasan terhadap penegakan Hukum tegas Aprin Taskan Yanto,SE

Kami sebagai aktivis Bengkulu Rafflesia sekaligus sebagai putra daerah Beraharap dengan pemerintah pusat dan penegak hukum pusat (mabespolri) supaya peka terhadap indikasi lemahnya penegakan hukum yang ada di darah Kaur saat ini, “seperti peran polres kaur yang diduga membiarkan keberadaan dan aktipitas tambak udang ilegal yang sudah menjamur di kab Kaur ini imbuh Aprin”

Kabag Hukum Pemda Kaur Dasrul Imran,SH menyampaikan yang terkait dengan tambak udang belum bisa di kenakan pajak penghasilan karna regulasi sebagai dasar hukum untuk pemungutan pajak penghasilan (pasca panen) masih berproses dari Daerah sampai di Kementrian terkait

Baca Juga:  Seputar Bengkulu Pembangunan Pagar Rumah Dinas Bupati Di Lanjutkan

Kalau semua nya sudah clear kita baru bisa memungut pajak penghasilan dari seluruh petambak udang yang ada di Kaur,apabila kita menarik pajak tampa dasar hukum sama halnya “Pungutan Liar” dan tidak mungkin pajak penghasilan hanyan di bebankan kepada satu atau dua petambak saja tutup Dasrul Imran,SH di ruang kerjanya beberapa waktu yang lalu
(Rza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *