” LPKMS : Inspektorat Harus Audit Faktual ”
Detikkasus.com l Kaur – Pembangunan Siring pasang di desa Kepahyang Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu sumber dana APBN (Dana Desa) 2019.
Lokasi Pembangunan siring pasang tersebut persis di tempat siring pasang sebelum nya yang tercatat sebagai aset Daerah.
Pembangunan siring pasang (baru) dengan volume 686.10 Meter sebelum pemasangan siring pasang yang baru baru ada kegiatan pembongkaran siring pasang lama dengan rincian volume sebagai berikut 0.20 x 0.70 x 600.0p x 2.00 = 168.00 M3
Konstruksi beton cor 1:2:3 dengan rincian jumlah matrial semen 50 kg sebanyak 1.662.51 sak,pasir 187.03 M3 dan koral 222.87 M3.
Fakta di lapangan pembangunan siring pasang di desa Kepahyang menggunakan matrial krokos/sirtu di duga matrial tersebut tidak sesuai spek
Ketua LPK-MS (lembaga perlindungan konsumen mitra sejahtra) Kabupaten Kaur mengatakan,anggaran untuk belanja matrial pasir dengan matrial koral masing-masing,kalau di bandingkan dengan harga galian C jenis krokos/sirtu harga nya berbeda sekali
Oleh sebab itu saya menduga pekerjaan siring pasang konstruksi beton cor 1.2.3 di desa Kepahyang jauh melenceng dari anggaran biaya nya
Saya meminta Inspektorat Kaur segera cek pisik di lapangan,untuk memastikan pekerjaan beton cor 1.2.3 sesuai mutu atau tidak tegas Pauzan Minggu 18/8/2019
Kepala Inspektorat Kaur Tri Marnofe.M.TPd menjelaskan,pemeriksaan dana desa prosesnya butuh waktu terkadang satu desa saja sampai tiga hari untuk memeriksa adm dan pisiknya
Tim audit kita sangat kekurangan,kalau ada laporan dari LSM ataupun lembaga lain pemeriksaan nya kami prioritaskan kalau tidak ada laporan LSM/Masyarakat kami anggap pembangunan tidak ada masalah ujar dengan wartawan
(Rza)