PONOROGO I detikkasus.com – Bertempat di wilayah hukum Polsek Sampung, telah dilaksanakan Giat Ops Yustisi Dalam Rangka penegakan Disiplin sesuai Inpres nomor 6 tahun 2020 yaitu Penggunaan masker dengan sasaran para pengendara kendaraan bermotor R2 maupun R4 serta warga masyarakat yang melintas di jalan Sampung raya tepatnya seputaran depan Mako Polsek Sampung, masyarakat pengunjung Pasar Sampung Desa Sampung dan masyarakat pengunjung Pasar Plebon Desa Carangrejo Kecamatan Sampung Kabupaten Ponorogo, Sabtu (06/02/2021).
Dalam rangka penanganan dan pencegahan penyebaran COVID-19, IPTU Marsono, S.H, M.H ( Kapolsek Sampung ) bersama IPDA Moh Yasir Purwadi ( Wakapolsek Sampung ) dan Anggota gabungan TNI- Polri ( Polsek Sampung dan Koramil Sampung ) Bersinergi melaksanakan giat Operasi yustisi COVID-19 di wilayah hukum Polsek Sampung.
Pada kegiatan tersebut pelanggar Protokol Kesehatan yang tidak memakai masker saat melintas di Jl. Sampung Raya atau masyarakat yang berbelanja di Pasar tanpa memakai masker, Kemudian pelanggar tersebut diberi tindakan berupa teguran lalu dibagikan masker kepada pelanggar tersebut.
Selain membagikan masker sebanyak 500 Pcs kepada warga masyarakat yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan, Kapolsek Sampung berserta Anggota Polsek Sampung dan anggota Koramil Sampung juga selalu memberikan himbauan pentingnya mematuhi Protokol kesehatan 5 M (Menggunakan masker, mencuci tangan pakai air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas) agar masyarakat terhindar penyebaran covid 19.
Kapolsek Sampung juga mengucapkan banyak terima kasih atas kerjasamanya agar Sinergitas antara TNI dan Polri selalu di jaga demi terciptanya kamtibmas dan dalam pencegahan dan penanganan penyebaran Covid – 19 di wilayah hukum Polsek Sampung. Ungkap Kapolsek. (Hp/Anang Sastro).