PONTIANAK I Detikkasus.com -, Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, dr. Harisson, M.Kes. menghadiri acara ceramah Hukum dengan tema “Peran Kejaksaan dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan Proyek Strategis Nasional/Daerah” di Aula Garuda Gedung Pelayanan Terpadu Kawasan Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Selasa (10/10/2023).
“Kami atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kehadiran bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat beserta jajaran. Semoga ceramah hukum yang disampaikan pada hari ini, dapat memberikan pencerahan kepada kita semua. Jadi ada tupoksinya Kejaksaan antaralain Jaksa sebagai Pengacara Negara dan Kejaksaan juga dapat memberikan bantuan Hukum dan ini perlu memang disosialisasikan kepada Pemerintah Daerah,” ucapnya.
Seperti kita ketahui, Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 42 Tahun 2021 yang dimaksud Proyek Strategis Nasional adalah Proyek dan/atau Program yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Badan Usaha yang memiliki sifat strategis untuk pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka upaya penciptaan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Kita berharap nanti proyek-proyek strategis ini dapat tepat mutu, tepat waktu dan tertib administrasi. Kita ada pendampingan terhadap proyek-proyek strategis dan itu biasanya meminta bantuan dari Kejaksaan Tinggi untuk mendampingi proyek-proyek strategis kita mulai dari perencanaan sampai nanti akhir dari kegiatan itu,” terangnya.
Tak hanya itu, ceramah hukum ini juga tak lain untuk memberikan pemahaman tentang tugas dan fungsi yang dijalankan sehari-hari tidaklah mudah dan penuh resiko hukum, sehingga perlu adanya pencerahan tentang hukum, petunjuk dan rambu-rambu agar di dalam menjalankan tugas tersebut tidak ada rasa khawatir akan tanggung jawab yang diemban namun tetap sesuai dengan aturan yang berlaku..
Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Drs., Muhammad Yusuf, S.H., M.H. mengatakan bahwa tujuan dari terselenggaranya kegiatan adalah guna saling memberikan masukan dan kita berdiskusi berkaitan dengan pemahaman peran Kejaksaan khususnya di bidang Pengawasan Pembangunan Strategis (PPS) dalam rangka kolaborasi dengan Pemerintah Daerah.
“Saya sudah paparkan tadi berdasarkan SK. Gubernur ada 10 PPS yang diberikan Alhamdulillah sudah selesai dan tuntas proyek-proyek strategis dari Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat,” ungkapnya.
Sebagai informasi, dalam upaya mencapai stabilitas masyarakat, Kejaksaan memiliki fungsi di bidang ketertiban dan ketentraman umum, pencegahan, pengawasan serta peningkatan kesadaran hukum.
Selain itu, Kejaksaan juga menjalankan fungsi dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Apabila fungsi ini dapat dijalankan secara maksimal, tentu para pemangku kepentingan memiliki ketenangan dalam bekerja tanpa dihantui rasa takut, apakah ada hal-hal yang bertentangan dengan hukum atau tidak dalam melaksanakan tugas.
Dalam kesempatan tersebut, turut Hadir Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Muhammad Bari, S.Sos., M.Si. Kepala Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Jajaran dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
( Hadysa Prana)
Sumber : Adpim Prov Kalbar