PONTIANAK I Detikkasus.com -, Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik dan bebas dari praktik tindak pidana korupsi sesuai Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, perlu dilakukan penanganan terhadap setiap pengaduan khususnya terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Hal ini tak lain dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Dimana Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, telah menandatangani Nota Kesepakatan pada tanggal, 17 Maret 2023.
“Oleh karena itu, nota Kesepakatan tersebut bertujuan untuk memberi kepastian/ kejelasan terhadap tata cara koordinasi APIP dan APH tanpa saling menegaskan atau mengesampingkan tugas, fungsi, dan kewenangan baik APIP maupun APH sebagaimana diatur dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ucap Pj Sekda Mohamad Bari S.Sos., M.Si., saat membuka Rapat Koordinasi Teknis APIP bersama APH Se- Kalimantan Barat Tahun 2023 bertempat di Aula Hotel Orchardz Perdana, Rabu (6/12/2023).
Dirinya menambahkan, bahwa saat ini APIP dan APH di Provinsi Kalimantan Barat telah bersepakat untuk melakukan koordinasi yang berkaitan dengan laporan atau pengaduan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah melalui pemberian informasi. Pemberian informasi tersebut dilakukan pada tahap penyelidikan.
“APIP akan menindaklanjuti laporan atau pengaduan melalui pemeriksaan investigatif sesuai dengan standar pengawasan. Sebaliknya, jika hasil Audit Investigatif ditemukan indikasi tindak pidana korupsi maka diserahkan kepada APH, dan jika dalam pengaduan APH menemukan kesalahan administratif maka diserahkan kepada Pemerintah Daerah untuk dilakukan penyelesaian secara administratif,” jelas Pj. Sekda, M Bari.
Lanjut Bari, sebagai wujud Implementasi kerjasama yang kolaboratif ini sebenarnya telah lama berjalan, salah satu bentuknya adalah pembentukan Satgas Saber Pungli Prov. Kalbar, yang melibatkan unsur Kejaksaan Tinggi Kalbar, Polda Kalbar, dan para Akademisi.
Kemudian ada beberapa pelimpahan dan penanganan pengaduan secara bersama, salah satunya dimana APIP Provinsi Kalimantan Barat pernah melimpahkan hasil audit dugaan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian Negara/Daerah kepada Kejaksaan Tinggi Kalbar, serta telah dilakukannya Pelaksanaan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas Permintaan Polda Kalbar.
“Tentunya kerjasama ini akan terus berlanjut dan tidak terbatas di tingkat Provinsi tapi juga lintas Kabupaten/Kota,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Pj Sekda juga mengingatkan bahwa terkait pelaksanaan kerja sama APIP – APH ini, dirinya juga meminta untuk menjaga kanal-kanal pengaduan yang ada pada Pemerintah Daerah masing-masing, agar masyarakat mengetahui bagaimana prosedur dalam penyampaian laporan pengaduan.
“Adapun beberapa media pengaduan yang sudah beroperasi dalam jaringan secara (daring)/ online diantaranya, Pelaporan Gratifikasi: gol.kpk.go.id, Pelaporan Pengaduan Umum: lapor.go.id, Pengaduan (Whistleblowing System) Tindak Pidana Korupsi: wbs.kalbarprov.go.id, Pengaduan Pungutan Liar pada layanan aplikasi play store: E-SAPU Khatulistiwa
atau seluruh jenis pengaduan dapat diterima secara langsung baik melalui media surat, kotak pengaduan maupun kunjungan langsung pada Instansi APIP atau APH. Tentunya pelaporan yang disampaikan harus disertai dengan bukti-bukti pendukung yang memadai, seperti 5 W + 1 H,” timpalnya.
(Hadysa Prana)
Sumber : Adpim Prov Kalbar