Sinergi TNI-Polri, Sosialisasi Qanun Peradilan Adat Di Desa

Aceh Tamiang |Detikkasus.com -Sinergi TNI-Polri, bhabin-kamtibmas Polsek Karang Baru, Bripka Dedi Suriya bersama babinsa Koramil 02/Krb sosialisasi Qanun aceh nomor 09 tahun 2008 tentang peradilan adat di desa binaan.

Qanun tersebut biasa disebut 18 perkara dapat diselesaikan di desa, dipasang bhabin-kamtibmas bersama babinsa di desa paya awe kecamatan karang baru kabupaten aceh tamiang rabu (10/05).

Baca Juga:  KPU Nisel Menyelenggarakan Sosialisasi Pencalon Perseorangan dan Pencalonan dari Partai Politik pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020

Kapolres aceh tamiang, AKBP Muhammad Yanis, SIK, MH, melalui Kapolsek Karang Baru, Iptu Surya Darma Sofyan, SH mengatakan, guna memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait sosialisasi produk hukum, bhabin-kamtibmas bersinergi dengan Babinsa demi mencerdaskan masyarakat desa binaannya.

Baca Juga:  Strong Point Salah satu bentuk Pelayanan Kepada Masyarakat

“Dalam kesempatan ini bhabin-kamtibmas juga menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada masyarakat sehingga warga dapat mengerti dan bekerja sama dengan Bhabinkamtibmas dalam menjaga keamanan di desa.

Baca Juga:  Danmenkav 2 Mar Bakar Semangat Tim Binsat Macan Kumbang

Hasil yang dicapai dari giat tersebut, terpelihara kamtibmas, menjalin hubungan antara warga dengan bhabinkamtibmas dan Babinsa, serta semakin solidnya kerjasama TNI-Polri.

(AS.25 Ka.Biro Aceh Tamiang/Kasi Humas Polres Atam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *