Simpan Shabu di Rumah, Wakil Ketua DPRD Bali di Tangkap.

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/8/2017) saat di wawancarai wartawan.

JAKARTA, detikkasus.com – Wakil Ketua Umum DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, partainya tidak akan memberikan bantuan hukum kepada wakil ketua DPRD Bali berinisial JGKS alias Mang Jangol, kader Partai Gerindra.

Polisi menggerebek kediaman JGKS di Jalan Pulau Batanta Nomor 70, Denpasar pada Sabtu (4/11/2017).

Dari TKP- tempat kejadian perkara, polisi menemukan paket sabu-sabu siap edar, senjata api dan sejumlah senjata tajam.

“Kami tidak akan memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan. Kami persilahkan dia mengurus sendiri masalah hukum yang dia hadapi,” ujar Dasco melalui keterangan tertulisnya, Minggu (5/11/2017).

Baca Juga:  Kapolres Ponorogo Berikan Bantuan Sosial Kepada Warga Tidak Mampu dan Warga Terdampak Covid-19

“Partai Gerindra adalah partai kader. Kami tidak pernah takut kehilangan kader yang melakukan pelanggaran hukum. Kepada anggota dan pengurus partai di Bali kami serukan untuk tetap tenang dalam melakukan kerja-kerja organisasi kepartaian. Biarkan persoalan Wakil Ketua DPRD ini diurus oleh aparat penegak hukum,” tambah dia.

Polisi Temukan Paket Sabu dan Senjata Api di Rumah Wakil Ketua DPRD Bali.

Dasco menuturkan, Partai Gerindra tidak memberikan toleransi kadernya yang melakukan pelanggaran hukum.

Baca Juga:  Gelaran Personil Antisipasi Kegiatan Masyarakat di Pagi Hari

Jika terbukti melanggar, JGKS akan diberhentikan secara tiga rangkap, yakni sebagai anggota partai, sebagai anggota DPRD dan sebagai pengurus partai.

Majelis Kehormatan akan mencari informasi ke Bali untuk kemudian memutuskan langkah-langkah teknis berikutnya,” kata Dasco.

Selain itu, lanjut Dasco, pihaknya mendukung tindakan kepolisian agar segera memproses persoalan tersebut berdasarkan alat-alat bukti yang ada dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kami mendukung pihak kepolisian yang menjalankan tugasnya. Kami serahkan sepenuhnya persoalan hukum tersebut kepada pihak kepolisian. Kami berharap yang bersangkutan bisa diproses berdasarkan alat-alat bukti yang ada sesuai dengan hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.

Baca Juga:  293 CPNS Kabupaten Tuban Terima SK Pengangkatan

Penggerebekan dan penggeledahan kediaman JKGS merupakan pengembangan atas penangkapan seorang pria berinisial GJA (21) sehari sebelumnya.

Dia mengaku mendapat paket sabu dari seseorang yang beralamat di rumah JGKS.

Selain paket sabu yang siap edar, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa bong, korek api, plastik klip, uang tunai belasan juta rupiah.

Sejumlah orang juga diamankan dalam operasi ini, sementara itu, JGKS masih diburu polisi. Sampai Sabtu malam, polisi masih terus memburu JGKS untuk pengembangan kasus. (PRIYA).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *