Simpan Seribu Butir Pil Koplo Jenis Double L, Rokim Warga Siman Kediri Diringkus Aparat

Rabu, 27 September 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Kediri, detikkasusmcom – Sesuai UU RI No 35 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 197 Sub 196, siapapun yang terbukti menjadi pemilik atau penyimpan narkoba bakal terkena ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga:  Yonif 5 Marinir Juarai Lomba Dayung di Surabaya

Hal ini disampaikan Kasubag Humas Polres Kediri AKP Muklason, dan sanksi inilah yang bakal dikenakan kepada Rokim Alias Kem bin Paimin (35) warga Dusun Sukabumi Desa Siman Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri, karena kedapatan membawa 1000 butir narkoba jenis pil double L.

Baca Juga:  Raibnya Sepuluh Unit Computer Kiranya Dapat Diusut Siapa Pelakunya

Sementara menurut keterangan Kasat Reskoba Polres Kediri AKP Eko Prasetyo Sanosin,S.H,M.H, pembawa barang haram ini dibekuk aparat saat berada di tepi jalan Desa Sente Kecamatan Kepung Kediri.

Baca Juga:  Antraksi Terjun Payung Meriahkan HUT kE 74 KORPS MARINIR

“Tindakan ini dilakukan berkat laporan masyarakat, dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dia kita tahan di Mako Polres Kediri,” terangnya kepada kepada detikkasus.com. Rabu (27/9/2017).

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Kamis, 7 November 2024 - 06:57 WIB

PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri

Berita Terbaru

Politik dan pemerintahan

Belasan Pengurus DPC Demokrat Tanjab Barat Mengundurkan Diri

Kamis, 7 Nov 2024 - 12:57 WIB