Simpan Seribu Butir Pil Koplo Jenis Double L, Rokim Warga Siman Kediri Diringkus Aparat

 

Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Kediri, detikkasusmcom – Sesuai UU RI No 35 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 197 Sub 196, siapapun yang terbukti menjadi pemilik atau penyimpan narkoba bakal terkena ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga:  17 Personil PKB dan PLKB Asal Sergai Jadi ASN Pusat,Bupati Soekirman Tandatangani BAST PKB dan PLKB - Detik Kasus Sumut.

Hal ini disampaikan Kasubag Humas Polres Kediri AKP Muklason, dan sanksi inilah yang bakal dikenakan kepada Rokim Alias Kem bin Paimin (35) warga Dusun Sukabumi Desa Siman Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri, karena kedapatan membawa 1000 butir narkoba jenis pil double L.

Baca Juga:  Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Rutin Dilaksanakan

Sementara menurut keterangan Kasat Reskoba Polres Kediri AKP Eko Prasetyo Sanosin,S.H,M.H, pembawa barang haram ini dibekuk aparat saat berada di tepi jalan Desa Sente Kecamatan Kepung Kediri.

Baca Juga:  Dalam Rangka Harkamtibmas, Anggota Binmas Laksanakan Pam Pagi

“Tindakan ini dilakukan berkat laporan masyarakat, dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dia kita tahan di Mako Polres Kediri,” terangnya kepada kepada detikkasus.com. Rabu (27/9/2017).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *