Simpan Sabu, Warga Tawangsari Kecamtan Trowulan Di Kecrek Polisi.

 

Polres Mojokerto, detikkasus.com – Mohammad Yusuf (43) warga Desa Tawangsari, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, terpaksa harus mendekam di balik jeruji Mapolres Mojokerto. Ini setelah dirinya dibekuk petugas lantaran kedapatan menyimpan narkoba jenis Sabu-sabu (SS), dan hendak mengedarkannya, Minggu (15/10/2017) pagi buta.

Baca Juga:  Prajurit Marinir Terima Kunjungan Danrem 162/Wira Bhakti di Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat

Kepala Sub Bagian Humas Polres Mojokerto Kompol Sutarto mengatakan, tersangka ditangkap petugas sekitar pukul 03.30 WIB, di salah satu rumah di kawasan Dusun Sawur Kembang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.

Sebelumnya, polisi sudah mengintai gerak-gerik pelaku berdasarkan laporan dari warga terkait adanya peredaran narkoba jenis sabu di lokasi. “Tersangka tidak bisa berkutik saat petugas mendapatkan barang bukti SS yang siap edar,” kata Kompol Sutarto, Selasa (18/10) pagi.

Baca Juga:  Peningkatan Jalan Betro Lamban, Dugaan Berbau Korupsi Dikerjakan Musim Hujan, Warga Ragukan Kualitas.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu kemasan plastik klip dengan berat 0,32 gram, 1 pipet berisi sabu dengan berat 1,18 gram, serta 1 unit Handphone merk Mito warna hitam

Baca Juga:  Kegiatan Wasbang Koramil 0816/02 Candi.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Saat ini, kita masih mendalami kasus ini guna mencari jaringan lain yang berkaitan dengan tersangka,” pungkasnya. (JK).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *