Simpan Barang Haram Dirumahnya, IM Asal Jatiroto Lumajang, Dijemput Polisi.

Jumat, 19 Januari 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Polda Jatim – Polres Lumajang: Detikkasus.com – Pelaku yang tergolong licin dan kerap mengelabuhi petugas, namun ternyata berkat kegigihan Dan keuletan jajaran Resnarkoba Polres Lumajang, akhirnya pelaku yang berinisial IM (48) warga Dusun. Lor Kanal, Rt 001 Rw 005, Desa. Sukosari Kecamatan. Jatiroto, Kabupaten. Lumajang, Jawa Timur, tak berkutik saat dilakukan penyergapan oleh petugas dirumahnya.

Pasalnya, Dari upaya pengembangan yang terus dilakukan unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang Dari sejumlah para tersangka yang sebelumnya Sudah dilakukan penyidikan, Dan upaya dari jajaran Satresnarkoba Polres Lumajang dalam memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Lumajang, kembali unit Opsnal Satresnarkoba, Jumat (19/1/2018) dini hari sekitar pukul 1.30 wib menangkap bandar Narkotika Golongan 1 jenis Shabu.

Baca Juga:  Pangdam - I/BB Pimpin Langsung Upacara Pemberangkatan 500 Personil Ke Maluku.

“Dini hari pagi tadi sekitar Jam 1.30 wib, terlapor berhasil diamankan dikediamannya”, Ujar Kasat Resnarkoba Polres Lumajang, AKP. Priyo Purwandito, SH, melalui Paur Subbag Humas Polres Lumajang, IPDA Basuki Rachmad SH, Jumat (19/1/2018).

Baca Juga:  Tim Asistensi Pembentukan Pelayanan SIM dan Samsat Penuh Datangi Polres Pringsewu

Selain menemukan Shabu seberat total 7 gram lebih, petugas juga menemukan 2 unit timbangan saku digital yang diduga kuat untuk menimbang Shabu yang hendak dipasarkan.

” 1,62 gram yang diduga kuat adalah shabu dalam kemasan pocket Dan tersimpan dalam kaleng rokok, Dan petugas juga menemukan 5,44 gram yang diduga kuat juga Shabu Dan terbagi dalam kemasan 10 pocket”, Tambahnya.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Anturan Himbau Nelayan Pantau Cuaca Sebelum Melaut

Akibat perbutannya, terlapor harus menjalani pemeriksaan secara insentif petugas guna pengambangan kasusnya lebih jauh.

” Untuk sementara petugas mengenakan Pasal 114 (2) Sub. 112 (2) Jo. 127 (1) UURI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika, untuk menjerat terlapor ini”, Pungkasnya. (RN/Cong A).

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB