Simpan Barang Haram Dirumahnya, IM Asal Jatiroto Lumajang, Dijemput Polisi.

 

Polda Jatim – Polres Lumajang: Detikkasus.com – Pelaku yang tergolong licin dan kerap mengelabuhi petugas, namun ternyata berkat kegigihan Dan keuletan jajaran Resnarkoba Polres Lumajang, akhirnya pelaku yang berinisial IM (48) warga Dusun. Lor Kanal, Rt 001 Rw 005, Desa. Sukosari Kecamatan. Jatiroto, Kabupaten. Lumajang, Jawa Timur, tak berkutik saat dilakukan penyergapan oleh petugas dirumahnya.

Pasalnya, Dari upaya pengembangan yang terus dilakukan unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang Dari sejumlah para tersangka yang sebelumnya Sudah dilakukan penyidikan, Dan upaya dari jajaran Satresnarkoba Polres Lumajang dalam memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Lumajang, kembali unit Opsnal Satresnarkoba, Jumat (19/1/2018) dini hari sekitar pukul 1.30 wib menangkap bandar Narkotika Golongan 1 jenis Shabu.

Baca Juga:  Disinyalir RSUD Selasih Bayarkan Proyek Bermasah.

“Dini hari pagi tadi sekitar Jam 1.30 wib, terlapor berhasil diamankan dikediamannya”, Ujar Kasat Resnarkoba Polres Lumajang, AKP. Priyo Purwandito, SH, melalui Paur Subbag Humas Polres Lumajang, IPDA Basuki Rachmad SH, Jumat (19/1/2018).

Baca Juga:  Mengantisipasi Antrean Panjang dan Tindak Kriminalitas dan Gangguan Kamtibmas Dengan Menyambangi SPBU

Selain menemukan Shabu seberat total 7 gram lebih, petugas juga menemukan 2 unit timbangan saku digital yang diduga kuat untuk menimbang Shabu yang hendak dipasarkan.

” 1,62 gram yang diduga kuat adalah shabu dalam kemasan pocket Dan tersimpan dalam kaleng rokok, Dan petugas juga menemukan 5,44 gram yang diduga kuat juga Shabu Dan terbagi dalam kemasan 10 pocket”, Tambahnya.

Baca Juga:  Dicari KPK : Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar dan Bupati Tulungagung Ngumpet.

Akibat perbutannya, terlapor harus menjalani pemeriksaan secara insentif petugas guna pengambangan kasusnya lebih jauh.

” Untuk sementara petugas mengenakan Pasal 114 (2) Sub. 112 (2) Jo. 127 (1) UURI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika, untuk menjerat terlapor ini”, Pungkasnya. (RN/Cong A).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *