Simarjon : Di Duga, Tim Terpadu Jalan Di Tempat, Tambak Ilegal, Manja Asak Galak….???

Sabtu, 25 Agustus 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Bengkulu Kabupaten Kaur,- Lembaga control di dalam sistim Pemerintah, berulang kali, menyampaikan agar kiranya dinas teknis segera menyampaikan draf perubahan rencana tata ruang.

Namun hal itu apalah daya, sampai saat ini, draf perubahan rencana tata ruang wilayah kabupaten Kaur, yang di tunggu-tunggu, belum kunjung di kabulkan.

Dampak dari pada itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur jelas saja merasa di rugikan, pasalnya, Pemerintah daerah kabupaten Kaur, belum dapat memungut pajak penghasilan (PPh) walaupun di ketahui, pengusaha tambak berulang-ulang panen udang, hal inj di tegaskan ketua DPRD Kabupaten Kaur, Jailani. S.Ip

Baca Juga:  Hasil Penghitungan TPS Di Kabupaten Situbondo, Paslon GUSTI Menang

Hal senada di sampaikan oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kaur, kata Nasrur Rahman, alih pungsi lahan pangan berkelanjutan (sawah) menjadi kolam tambak, harus ada izin dan jika hal itu, tidak dapat di buktikan petambak jelas melanggar tutur Long.

Baca Juga:  Proyek Balai Besar Bernilai Rp. 6 Millyar, Di sidak Komisi 4 DPRD - Detik Kasus Jawa-Bali.

Ironisnya, petambak di kabupaten Kaur, seolah-olah bebas dan tidak ada larangan, salah satu buktinya, kata Simarjon, tambak Padrudin hanya memiliki 2 petak kolam limbah, seterusnya cairan limbah di buang ke laut, sejauh ini di duga belum ada nya sangsi tegas kepada petambak yang ilegal.

Baca Juga:  Guna Atensi Giat Masyarakat dan Pelajar Dengan Pengaturan Pagi

Meskipun sudah nyata dan pakta, tambak udang di kabupaten Kaur tidak sesuai dengan RTRW, tindakan dari tim terpadu, seolah masih jalan di tempat ujar Simarjon

Tambak udang ilegal sepertinya bukan rahasia, sudah menjadi cerita umum, bahkan, Sekretaris Daerah Kaur H.Nandar Munadi MSi dengan tegas, mengatakan jika tambak statusnya ilegal, harus di tindak sesuai aturan perundang-undangan.
(Reza)

Berita Terkait

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur
Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Di Nisel Di Amankan Oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Nias Selatan
Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil
Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang
Indonesia Menyala! Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, Petani dan Nelayan
Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online
Pelindo III Selalu Ingkar Janji ! Warga Lembar Akan Mengadu Ke Komisi II DPR-RI Dan Presiden RI
Kasus Judol Di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 17:45 WIB

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur

Rabu, 6 November 2024 - 04:17 WIB

Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil

Rabu, 6 November 2024 - 01:11 WIB

Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang

Selasa, 5 November 2024 - 21:56 WIB

Indonesia Menyala! Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, Petani dan Nelayan

Selasa, 5 November 2024 - 21:17 WIB

Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online

Berita Terbaru