Detikkasus.com | Bengkulu Kabupaten Kaur,- Lembaga control di dalam sistim Pemerintah, berulang kali, menyampaikan agar kiranya dinas teknis segera menyampaikan draf perubahan rencana tata ruang.
Namun hal itu apalah daya, sampai saat ini, draf perubahan rencana tata ruang wilayah kabupaten Kaur, yang di tunggu-tunggu, belum kunjung di kabulkan.
Dampak dari pada itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur jelas saja merasa di rugikan, pasalnya, Pemerintah daerah kabupaten Kaur, belum dapat memungut pajak penghasilan (PPh) walaupun di ketahui, pengusaha tambak berulang-ulang panen udang, hal inj di tegaskan ketua DPRD Kabupaten Kaur, Jailani. S.Ip
Hal senada di sampaikan oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kaur, kata Nasrur Rahman, alih pungsi lahan pangan berkelanjutan (sawah) menjadi kolam tambak, harus ada izin dan jika hal itu, tidak dapat di buktikan petambak jelas melanggar tutur Long.
Ironisnya, petambak di kabupaten Kaur, seolah-olah bebas dan tidak ada larangan, salah satu buktinya, kata Simarjon, tambak Padrudin hanya memiliki 2 petak kolam limbah, seterusnya cairan limbah di buang ke laut, sejauh ini di duga belum ada nya sangsi tegas kepada petambak yang ilegal.
Meskipun sudah nyata dan pakta, tambak udang di kabupaten Kaur tidak sesuai dengan RTRW, tindakan dari tim terpadu, seolah masih jalan di tempat ujar Simarjon
Tambak udang ilegal sepertinya bukan rahasia, sudah menjadi cerita umum, bahkan, Sekretaris Daerah Kaur H.Nandar Munadi MSi dengan tegas, mengatakan jika tambak statusnya ilegal, harus di tindak sesuai aturan perundang-undangan.
(Reza)