Simak ! Bilamana Bupati Situbondo Akan Digugat Masyarakatnya

Situbondo | Tidak kebanyakan aktifis yang menggugat Kepala Daerah atau Bupati. Kali ini berbeda aktifis di Kabupaten yang dikenal dengan kota santrinya. Salah satunya Ketum GP Sakera ( Gerakan Perlawanan Situbondo Anti Korupsi, Edukasi, Resistensi dan Advokasi ) dan elemen masyarakat lainnya menggugat Bupatinya. Karena keengganan dan ketidakpatuhannya Bupati Situbondo menjalankan Peraturan dan Perundang-undangan.

Yang sudah ramai diberitakan sebelumnya GP Sakera dan beberapa elemen Masyarakat lainnya menuntut Bupati Situbondo sebagai Kepala Pemerintahan untuk Patuh dan tidak melindungi dengan melakukan Pembiaran Lokalisasi hidup di wilayah Situbondo sesuai dengan Amanah Perda no 27 Tahun 2004 memasuki era perlawanan yang baru.

Pantauan Team S One di lapangan ternyata setelah Hari Raya Idul Fitri pusat lokalisasi di Kecamatan  kota  situbondo tetap beroperasi dan lebih banyak lagi WTS ( Wanita Tuna Susila ) dengan wajah baru di datangkan dari luar kota. Hal inilah yang membuat geram aktivis-aktivis di Situbondo.

“Ketidak patuhan Pimpinan Daerah terhadap Penegakan Perda ini menurut kami sudah Final, karena beberapa kali kami Demo menyuarakan agar Bupati dan Wakil Bupati Patuh terhadap Undang-undang ternyata di abaikan maka kami akan lakukan tahapan selanjutnya”, ujar Ahmat Fatoni seorang aktivis GP Sakerayang selalu getol memperjuangkan di tegakkannya Perda ini kepada Team S One. Senin, (22/07/2019).

Dwi Anggi Septiawan menimpali pernyataan Ahmat Fatoni kepada Team S One, “Hari ini kami mengirim Notice ke beberapa Instansi untuk segera menjalankan amanah Perda, kami heran kenapa mereka tidak melakukan kewajiban yang di atur Undang-undang, dan ini termasuk Pelanggaran Konstitusi dari Pimpinan Pemerintahan Situbondo”.

Sementara itu aktivis dari Gempar Sumyadi mengatakan, “Situbondo benar-benar sudah masuk ke jaman jahiliyah, bagaimana tidak Peraturan yang di buat untuk melindungi kepentingan masyarakat tidak di laksanakan”.

Lanjutnya, “Bukan hanya Eksekutif yang menjadi pelaksana Perda Legislatif yaitu DPRD Situbondo yang menjadi bagian dari di keluarnya Perda ini juga tidak melakukan fungsi control dan hak yang melekat sebagai anggota Dewan ketika Eksekutif yang di awasinya tidak menjalankan amanah Perda”.

Syaiful Bahri Ketum GP Sakera dan juga Pembina S One di sela-sela penyusunan Gugatan mengatakan, “Kami mempunyai tanggung jawab sebagai lembaga di samping untuk melakukan control juga harus mencerdaskan masyarakat”.

Bang Ipoel sapaan akrabnya menambahkan, “Sekarang kami melayangkan Notice kepada Bupati dan beberapa Instansi lainnya sebagai awal kami akan guna hak warga Negara kami untuk melakukan Gugatan jika Notice ini tidak di gubris”.

“Kami tidak pernah main-main dalam Pergerakan, kita sudah sangat bersabar menghadapi Pemerintah yang tidak taat hukum, dan ini adalah Gugatan awal kami”, imbuh Bang Ipoel.

Menurut Bang Ipoel, “Insya Allah akan menyusul dengan Gugatan lainnya karena menurut saya banyak pelanggaran atau kewajiban dari Pimpinan kita yang terabaikan bahkan cenderung sengaja tidak di laksanakan”, pungkasnya. (Ozi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *