Tanah Karo l jejakkasustv.com – Tepat pukul 15,55 wib yang dihadiri 26 anggota DPRD Karo yang dipimpin ketua DPRD Karo, Iriani Br Tarigan menggelar rapat paripurna dengan agenda Nota penyampaian tanggapan dan jawaban Bupati Karo atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Karo terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 yang dibacakan oleh bupati karo, Cory S Sebayang , Senin ( 21/07/2024).
Dalam kesempatan tersebut Bupati Karo menyampaikan jawaban atas seluruh pertanyaan saran dan masukan yang disampaikan dalam pandangan umum fraksi-fraksi DPRD tahun anggaran 2023 yang terdapat 40 poin pandangan umum yang disampaikan 8 fraksi, meliputi 4 poin dari fraksi PDIP, selanjutnya 2 poin dari fraksi partai Gerindra,6 poin dari fraksi Nasdem, 5 poin dari fraksi Golkar, 7 poin dari fraksi Hanura,2 poin dari fraksi partai Demokrat,4 poin dari fraksi partai PAN ,dan 10 poin dari fraksi keadilan dan persatuan Indonesia yang disampaikan oleh Onasis Sitepu.
Selanjutnya diketahui pada pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Karo terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 fraksi Partai Hanura dan PAN sangat menyoroti kinerja SKPD yang tidak dapat menyerap anggaran untuk skala prioritas pembangunan sehingga masih menimbulkan Silpa sebesar Rp 96.918.827,13 ( sembilan puluh enam miliar sembilan ratus depan belas juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu ,tiga belas rupiah)
Juga fraksi Keadilan dan persatuan Indonesia melalui Onasis Sitepu kembali meminta penjelasan lanjutan tahap II relokasi mandiri 139 KK untuk desa Gurukinayan, Berastepu,Kuta Tonggal dan Desa Gamber ,dalam penjelasan nya bahwa pemerintah kabupaten karo telah beberapa kali melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi Sumatera Utara terkait pembangunan 153 unit rumah bagi korban bencana melalui surat permohonan Bupati Karo kepada Gubernur Sumatera Utara 11 April 2023, 4 Mei 2023, 10 Mei 2023 dan 5 Juni 2023 hingga saat ini belum ada tanggapan dari pemerintah provinsi Sumatera Utara.
“Berdasarkan hal tersebut diatas Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta pertanahan kabupaten karo belum bisa melaksanakan kegiatan pematangan lahan karena tidak memberikan manfaat dan tidak ada tindak lanjut untuk pelaksanaan selanjutnya dilahan yang telah dimatangkan,” ujar Onasis Sitepu saat ia melakukan interupsi tersebut.
Reporter : Jepri