Sikat Pelaku dan Amankan Ribuan Liter Solar, Polres Ketapang Pastikan Tidak Ada Ruang Penyalahgunaan BBM di Ketapang

Ketapang I Detikkasus.com – Satuan Reskrim Polres Ketapang berhasil mengamankan BO (52), warga Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.
BO diamankan lantaran kedapatan sedang mengangkut 12 drum minyak solar bersubsidi yang diduga akan dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Diketahui, penangkapan tersebut dilakukan pada hari Senin 08 Agustus 2022 sekira Pukul 02.20 WIB di di lokasi Jalan Pelang – Tumbang Titi Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang.

Baca Juga:  Jejak Kasus Ungkap Kasus Penyimpangan BBM Solar Bersubsidi di Wilayah Hukum Polres Nganjuk.

” Kita telah mengamankan sdr BO ini beserta satu unit mobil Isuzu Traga dengan Nomor Polisi KB 8815 GG warna putih yang bermuatan 12 drum minyak jenis solar atau sekitar 2.400 liter, dimana menurut keterangan dari pelaku, minyak tersebut rencananya akan dijual kembali oleh pelaku kepada pengecer minyak dengan harga diatas harga subsidi ” kata Kapolres Ketapang melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Yasin, Selasa 09 Agustus 2022.

Baca Juga:  Korupsi Dana Desa, Polres Bangkalan Jebloskan 4 Perangkat Desa ke Penjara

Ditambahkan Yasin bahwa saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamanakan di Mapolres Ketapang untuk diperiksa lebih lanjut, dengan sangkaan telah melanggar pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi

Baca Juga:  Truk Tangki PT Brata Sakti Mandiri Diamankan Polisi, Dugaan Kasus BBM Solar Ilegal

” Kita pastikan akan menindak tegas setiap upaya penyeludupan atau penyalahgunaan BBM subsidi. Kita juga sangat mengharapkan informasi dari masyarakat apabla mengetahui adanya dugaan praktek penyalahgunaan BBM subsidi tersebut. ” Tutup Yasin. (Hadysa Prana)

Sumber : Humas Polres Ketapang Polda Kalbar
.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *