Sikat Pelaku dan Amankan Ribuan Liter Solar, Polres Ketapang Pastikan Tidak Ada Ruang Penyalahgunaan BBM di Ketapang

Selasa, 9 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketapang I Detikkasus.com – Satuan Reskrim Polres Ketapang berhasil mengamankan BO (52), warga Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.
BO diamankan lantaran kedapatan sedang mengangkut 12 drum minyak solar bersubsidi yang diduga akan dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Diketahui, penangkapan tersebut dilakukan pada hari Senin 08 Agustus 2022 sekira Pukul 02.20 WIB di di lokasi Jalan Pelang – Tumbang Titi Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang.

Baca Juga:  Personel Satlantas Polres Ketapang Berikan Pelayanan Pengaturan Arus lalu Lintas di Pagi Hari

” Kita telah mengamankan sdr BO ini beserta satu unit mobil Isuzu Traga dengan Nomor Polisi KB 8815 GG warna putih yang bermuatan 12 drum minyak jenis solar atau sekitar 2.400 liter, dimana menurut keterangan dari pelaku, minyak tersebut rencananya akan dijual kembali oleh pelaku kepada pengecer minyak dengan harga diatas harga subsidi ” kata Kapolres Ketapang melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Yasin, Selasa 09 Agustus 2022.

Baca Juga:  Mahasiswa Dinyatakan Lulus dan Diwisuda, STMIK Pringsewu Diduga Keluarkan Ijazah Palsu

Ditambahkan Yasin bahwa saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamanakan di Mapolres Ketapang untuk diperiksa lebih lanjut, dengan sangkaan telah melanggar pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi

Baca Juga:  Kasus Penimbunan BBM Solar Diamankan Polda Jatim

” Kita pastikan akan menindak tegas setiap upaya penyeludupan atau penyalahgunaan BBM subsidi. Kita juga sangat mengharapkan informasi dari masyarakat apabla mengetahui adanya dugaan praktek penyalahgunaan BBM subsidi tersebut. ” Tutup Yasin. (Hadysa Prana)

Sumber : Humas Polres Ketapang Polda Kalbar
.

Berita Terkait

Polres Indramayu berhasil Ringkus Komplotan Curanmor
Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku
Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus
Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu
Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 
Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 21:18 WIB

Polres Indramayu berhasil Ringkus Komplotan Curanmor

Sabtu, 16 November 2024 - 15:10 WIB

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku

Kamis, 14 November 2024 - 11:43 WIB

Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

Berita Terbaru

Berita Terkini

Forkopimda Tanggamus Matangkan Persiapan Pilkada Serentak 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 21:09 WIB