Detikkasus.com | Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Sidoarjo-, Peringatan bagi semua pemilik kendaraan harap selalu waspada saat meningalkan kendaraannya .Zainul Arifin (29) warga Kelurahan Bulu Sidoakare Kecamatan Kota Sidoarjo di tangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo, lantaran telah melakukan pencurian sepeda motor di lima TKP,
Bersaman dengan penangkapan Zainul, Satresnarkoba juga telah mengamankan Takim (43) warga Trucuk Bojonegoro yang berada di sebuah Warnet di Kelurahan Lemah Putro yang diduga akan melakukan pesta narkoba.
“Setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa lokasi warnet tersebut akan ada pesta narkoba,” kata Kompol Sugeng Poerwanto kepada wartawan di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (14/8/2018).
Sugeng mengatakan,selanjutnya anggota gabungan Satreskrim dan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo menuju ke TKP, kemudian anggota opnal yang ada di lokasi warnet melakukan penggledahan terhadap Takim, ternyata yang bersangkutan terbukti membawa 8 poket sabu seberat 1,9 gram.
“Pada saat dilakukan penggledahan terbukti tersangka ini membawa sabu yang di kemas dialam plastik seberat 1,9 gram, dan tersangka ini akan di jerat pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman 4 hingga 12 tahun penjara,” tambah Sugeng.
Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris mengatakan bahwa, secara bersamaan didalam warnet tersebut juga terdapat seseorang yang bernama Zainul Arifin dan satu unit sepeda motor. Setelah di lakukan penggledahan sepeda motor tersebut tidak memilik surat-surat kendaraan bermotor.
“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ternyata sepeda motor yang di bawa oleh yang bersangkutan ini sepeda motor hasil curian,” kata Harris kepada wartawan di Mapolresta Sidoarjo.
Harris menambahkan, namun dalam pemeriksaan Zainul ini tidak terbukti membawa sabu, setelah di kembangkan Zainul mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di lima lokasi yang di bantu oleh J dan U yang saat ini dinyatakan masuk kedalam DPO Polresta Sidoarjo.
“Tersangka ini mencuri sepeda motor, hanya mencari kelengahan pemiliknya yang kunci sepeda motornya masih menempel di sepeda motornya,” tambah Harris.
Masih kata Harris menjelaskan, tersangka ini setelah mendapatkan barang curianya di jual secara online dengan harga kisaran Rp 3,5 juta hingga Rp 5 juta. Dari hasil penjualan sepeda motor curian ini ada yang di belikan sebuah Hp.Dan kami harapkan untuk masyarakat lebih berhati-hati, apabila meninggalkan sepeda motornya alangkah baiknya di kunci dengan baik.
“Tersangka ini akan di jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” jelas Harris. (Rino Tutuko).