Sikat Habis Demi Menyelamatkan Generasi Muda Polda Bali Mengamankan 618,77 Gram Shabu | Reporter : Zainul Arifin

Polda Bali, detikkasus.com – Tim Opsnal Ditresnarkoba dan Satgas CTOC Polda Bali dipimpin Wadir Resnarkoba Polda Bali AKBP Sudjarwoko, S.H., S.I.K., M.H, berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki bernama Raynaldi Pangestiko, tersangka berhasil dibekuk di Pondok Kost 828 kamar No. 20 Jalan Raya Pemogan, Banjar Jaba jati, Kelurahan Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Senin, 9/10.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada salah satu penghuni Pondok Kost 828, memiliki gerak-gerik yang mencurigakan (diduga sering melakukan transaksi narkoba), dengan adanya laporan dari masyarakat tersebut Tim Opsnal Ditresnarkoba beserta Satgas CTOC Polda Bali langsung melakukan penyelidikan terhadap salah satu penghuni Kost (ray pang) setelah kuat dugaan yang bersangkutan melakukan tindak pidana Narkoba, Wadir Narkoba Polda Bali bersama team melakukan penggeledahan di tempat kostnya dan berhasil menangkap tersangka Raynaldi Pangestiko.

Baca Juga:  Angin Puting Beliung Terjang Banjar Belulang Desa Sepang, Sebatang Pohon Tumbang dan Dua Rumah Rusak

Dari hasil penggeledahan di kamar milik tersangka ditemukan 1 buah tas kresek warna putih yang dalamnya berisi 1 buah pembungkus makanan ringan Fillows didalamnya berisi 5 plastik klip, masing-masing berisi Kristal bening yang diduga shabu dengan berat seluruhnya 503.26 gram brutto atau 499,23 gram netto, 1 buah pembungkus makanan ringan Gery Snack didalamnya berisi 1 plastik klip masing-masing berisi Kristal bening yang diduga shabu dengan berat seluruhnya 100,63 gram brutto atau 99,88 gram netto, dan 1 Box segi delapan yang didalamnya berisi 23 paket plastik klip bening masing-masing berisi Kristal bening diduga shabu dengan berat seluruhnya 23,47 gram brutto atau 19,36 gram netto, serta 1 buah plastik klip bening berisi daun, batang dan biji Ganja terbungkus kertas aluminium foil dengan berat bersih 2,21 gram netto, 1 buah plastik klip bening berisi 2 tablet berbentuk segi lima warna hijau ungu yang diduga Ekstasy dengan berat bersih 1,10 gram netto, total berat keseluruhan 29 paket sebanyak 627,28 gram brutto atau 618,77 gram netto.

Baca Juga:  Sudah Dipersiapkan Dari Tahun 2017, Polres Bojonegoro Akhirnya Memperoleh Status WBK dari Kemenpan RB

Selain itu dari hasil penggeledahan Team dari Direktorat Polda Bali juga berhasil mengamankan 2 timbangan digital, 3 bendel plastik klip, 2 sendok terbuat dari pipet, 1 gunting, kartu ATM BCA, buku rekapan, 2 HP. “diharapkan kerjasama dari masyarakat untuk ikut memerangi narkoba dan melaporkan jika ada hubungannya dengan peredaran narkoba, sehingga peredaran narkoba di Bali dapat kita perangi bersama-sama.” Ujar AKBP Sudjarwoko. usai pelaksanaan jumpa pers diruang rapat Ditresnarkoba Polda Bali.

Baca Juga:  Operasi Cempaka Krakatau 2020, Polisi Berhasil Sita Puluhan Miras Saat Razia Kendaraan di Pakuan Ratu.

Sumber : polri.go.id
Media Cetak Radar Bangsa dan Media Online .www.jejakksus.info.detikkasus.com. Mediasaberpungli.com – Ciptakan Informasi Untuk yang Terbaik.

Zainul Arifin Wa – 081217614828.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *